Saling Kliem Lahan di Hamparan Perak, LP3 Minta Penegak Hukum Telusuri Dugaan Gratifikasi

/ Kamis, 24 Juni 2021 / 18.08.00 WIB

Wawancara poskotasumatera.com dengan perwakilan PT Rezeki Fajar Andalan berinisial Suhu belum lama ini terkait tanah di Hamparan Perak. POSKOTASUMATERA/IST 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta aparat hukum di Kepolisian dan Kejaksaan Sumatera Utara menelusuri dugaan gratifikasi atas terbitnya legalitas tanah Ahli Waris Alm. Ahmad Sika yang kini beralih ke D dan RD. 

“Karena lahan yang di depan PT Rezeki Fajar Andalan Jalan Hamparan Perak dekat Depo Gas terjadi saling kliem sejak lama antara Maskur dan Ahli Waris Alm. Ahmad Sika serta beberapa orang yang lain. Lalu telah diterbitkan legalitas tanah oleh BPN Deli Serdang atasnama D dan RD, maka harus ditelusuri,”  tegas Pengurus LP3 Hafifuddin pada wartawan, Kamis (24/06/2020) di Medan. 

Dijelaskan Hafifuddin, dalam ringkasan data yang diterimanya dari beberapa pihak, lahan yang dikliem milik Maskur seluas 30.000 M2 lebih dibelinya dari Kamal Ilyas, namun dilahan tersebut malah dikeluarkan surat atasnama Ahli Waris Alm. Ahmad Sika lalu dijual ke Darwin dan Ricky Darwin selanjutnya di sertifikatkan BPN Deli Serdang.

“Kalau ada beberapa orang yang mengkliem satu objek lahan, berarti lahan tersebut patut diduga bermasalah. Lalu adanya ketetapan mengeluarkan legalitas pada satu pihak saja tanpa melalui putusan pengadilan, diduga Kepala Desa, Camat dan BPN Deli Serdang bertindak melampui aparat peradilan,” tegas Aktivis muda ini. 

Dipaparkan Hafifuddin, di lahan depan PT Rezeki Fajar Andalan Jalan Hamparan Perak ini terdapat kliem pemilik yakni Maskur, OK HZF, Ibu SM,SE dan BP serta masing masing mereka secara aktif memperjuangkan haknya dengan berbagai cara, namun terjadi dugaan diskriminasi atas diduga hilangnya kepemilikan mereka setelah terbitnya legalitas tanah atasnama D dan RD oleh BPN Deliserdang. 

Hafifudin menemukan keanehan lain dalam alas hak Akte Jual Beli dari Ahli Waris Alm. Ahmad Sika kepada D dan RD terlihat penguasaan fisik yang diteken Kepala Desa Hamparan Perak Khairil Munawar dan Camat Hamparan Perak Amos Karo karo yang terlihat ganjil karena umumnya Surat Penguasaan Fisik hanya diteken Kepala Desa saja jika berada di wilayah Kabupaten. 

“Terlihat ganjil penguasaan fisik yang turut diteken Camat Hamparan Perak, umumnya Surat Penguasaan Fisik di Kabupaten hanya diteken Kepala Desa. Kok bisa Camat ikut neken. Ada apa,” tanya Aktivis vokal ini. 

Dia mengaku, dalam waktu dekat ini akan memasukkan pengaduan masyarakat ke Kejati Sumut untuk meminta menelaah penerbitan sertifikat D dan RD atas pembelian tanah dari Ahli Waris Alm. Ahmad Sika,” pungkasnya.

Maskur dalam keterangan pada poskotasumatera.com, Kamis (24/6/2021) membenarkan telah bertemu perwakilan perusahaan PT Rezeki Fajar Andalan. Dia menyatakan perwakilan perusahaan berinisial Suhu berjanji akan memfasilitasi Maskur dalam menjual tanahnya kepada AL (Suku Tionghoa). 

“Saya memang bertemu Suhu, saya ditawari akan difasilitasi jual tanah saya ke AL. Copian surat udah saya berikan. Eh nyatanya, malah di areal tanah saya terbit surat dari Ahli Waris Alm. Ahmad Sika lalu di jual ke D dan RD,” ujarnya.

Dia mengaku, setelah mendapatkan data yang jelas atas dugaan penyerobotan lahan miliknya, Maskur mengaku akan melpor ke penegak hukum agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Kalau udah lengkap data pelaku penyerobotan akan segera kami laporkan ke Polda Sumut. Kemarin juga udah di somasi oleh kuasa hukum saya,” tegasnya.   

Maskur saat wawancara.

Diberitakan sebelumnya, Maskur yang pernah aktif di TNI AL ini mengaku, lahannya seluas 3 hektar diserobot oleh pihak lain yang berakibat kerugian puluhan miliar bagi dirinya. “Lahan saya yang saya beli dari seseorang berdasarkan Akte Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi dirampas oleh seseorang yang masih saya selidiki. Kalau buktinya telah konkret akan saya tuntut secara pidana dan perdata,” ujarnya saat menyampaikan kepada Poskota Sumatera belum lama ini.

Diceritakannya, memiliki 3 hektar tanah dari membeli dari Kamal Ilyas (52) warga Jalan Rawe I Lingkungan XII Kel. Besar Medan Labuhan sesuai dengan Akte Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. Leg.1020/US/NOT/VII/2018 tanggal 15 Juli 2018. 

“Saya memperoleh hak atas 3 hektar lahan tersebut berdasarkan Akte Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, lalu saat saya mendapat info lahan tersebut dikliem orang lain dan telah dijual pihak tersebut yang belum saya ketahui identitasnya, maka saya menyampaikan surat pemblokiran ke BPN Deli Serdang,” katanya. 

Dijelaskan Maskur, pemblokiran itu dilakukannya guna menghindari BPN Deli Serdang menerbitkan sertifikat kepada pihak pihak lain selain dirinya. “Saya sudah blokir ke BPN Deli Serdang agar tak tertib sertifikat tanah atasnama orang lain di lahan milik saya itu. Bahkan pemilik tanah sebelumnya Kamal Ilyas, tanggal 19 November 2019 juga telah mengajukan surat blokir sesuai suratnya tanggal 15 November 2019,” papar Maskur.

Namun Maskur merasa aneh, karena saat ini lahan yang dikliem miliknya telah ditimbun dan dikelolal yang diduganya merupakan suruhan oknum pengusaha bersuku Tionghoa yang hingga kini belum diketahui alas haknya. 

Informasi yang dihimpun poskotasumatera.com dari berbagai pihak diketahui sebagian lahan yang dikliem Maskur merupakan miliknya ini telah dijual Ahli Waris Alm. AS kepada D (48) warga Jalan Marelan Raya Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan sesuai Akte Pelapasan Hak Atas Tanah No. 7 oleh Notaris berinisal W SH pada Sabtu 2 Mei 2020. 

Data yang diperoleh menyebutkan diatas lahan tersebut juga telah terbit Sertifikat Tanah atau Surat Ukur Tanah atasnama D dan RD yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang No. XXX91, No. XXX92, No. XXX93, No XXX94 dan No. XXX95. Belum diperoleh keterangan dari petinggi BPN Deli Serdang atas informasi yang diperoleh media ini. 

Kepala Desa Hamparan Perak Khairil Munawar kepada poskotasumatera.com, Rabu (09/06/2021) membenarkan pengalihan hak atas lahan di depan PT Rezeki Fajar Andalan Jalan Hamparan Perak ini dari Ahl Waris Alm. AS kepada D dan RD ini. 

“Setahu saya memang Ahli Waris Alm. AS yang memiliki lahan itu. Maka nya saya terbitkan surat keterangan penguasaan fisiknya,” kata Khairil Munawar pada media ini.

Kepala Desa pilihan rakyat Desa Hamparan Perak ini meyakani, pemilik lahan di depan PT Rezeki Fajar Andalan Jalan Hamparan Perak milik Alm. AS yang kini beralih ke Ahli Warisnya. “Saya yakin maka saya keluarkan keterangannya,” tegasnya. 

Khairil Munawar tak menampik adanya laporan Maskur kepada dirinya atas kliem kepemilikan lahan di objek itu, namun dia berdalih sesuai data yang diterimanya lahan milik Maskur berada di Dusun V sedangkan objek dikliem itu berada di Dusun IV. “Kalau dari surat yang saya lihat, lahan Maskur yang dibeli dari Kamal Ilyas berada di Dusun V. Lahan yang dimiliki Ahli Waris Alm. AS di dusun IV,” dalihnya. 

Anehnya, Khairil menerangkan kepada poskotasumatera.com, banyak pihak yang mengkliem lahan di depan PT Rezeki Fajar Andalan ini dengan berbagai dasar kepemilikan. Dirincinya, selain Maskur ada juga pihak mengaku pemilik lahan bernama OK HZF, Ibu SM,SE dan BP. “Banyak juga yang lain selain Maskur mengkliem lahan itu. Ini datanya saya berikan,” katanya kepada media ini. 

Sementara RD dan D yang akan dimintai keterangannya tak berada di tempat. Namun Suhu yang mengaku perwakilan pengusaha PT Rezeki Fajar Andalan Hamparan Perak, Senin (21/6/2021) kepada wartawan menyampaikan statemen yang bikin kaget.

Pria suku Tionghoa yang mengaku kelahiran Titi Kuning Medan ini menyatakan, kalau memang Maskur mengaku memiliki tanah yang diserobot seharusnya melaporkan ke penegak hukum. 

“Logika nya bang, kalau dia punya tanah lalu diserobot orang, kan dia bisa melapor ke penegak hukum. Iya kan,” katanya pada awak media yang mengkonfirmasinya. 

Dia tak menampik, D dan RD membeli tanah yang di depan usaha mereka itu dari Ahli Waris Alm. AS sembari menyampaikan tudingan lahan milik Maskur berada di Dusun lain dan bentuk lahan tak sama dengan lahan yang dibeli D dan RD. “Dari bentuk tanahnya aja beda, lokasinya yang dikatakan Maskur juga di dusun V. Tak bisa komentar kita,” terangnya. 

Namun dia mengaku, pernah bertemu dengan Maskur dan mengetahui adanya kliem Maskur memiliki lahan yang kini dibeli oleh D dan RD yang diwakili Suhu ini. “Saya pernah jumpa sama Maskur,” kata pria berkumis panjang ini.-BERSAMBUNG- (PS/TIM)

Lokasi lahan sebagai objek saling kliem di depana PT Rezeki Fajar Andalan Jalan Hamparan Perak. POSKOTASUMATERA/IST


Kepala Desa Hamparan Perak Khairil Munawar

 

Komentar Anda

Terkini: