Tindak Lanjuti Perpres No. 14/ 2021 Terkait Vaksinasi Covid-19, Camat Bangkinang Kota Keluarkan Surat Himbauan

/ Jumat, 11 Juni 2021 / 14.19.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM.BANGKINANG KOTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020, tentang penyediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19. Camat Bangkinang Kota keluarkan surat himbauan kepada Lurah dan Kades se-Kecamatan Bangkinang Kota.

Surat Himbauan dengan nomor : 400/ Sek/ BKN.K/ VI/ 2021/ 91 tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani Sekcam Rujisman M.Si atas nama Camat Bangkinang Kota ini, menyampaikan kepada para Lurah dan Kades se-Kecamatan Bangkinang Kota, agar dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat meminta dilampirkan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 atau bukti telah mendaftar untuk divaksin sebagai persyaratannya.

Hal ini dimaksudkan untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19 ditanah air, dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 ini, jelas Sekcam Bangkinang Kota.

Sebelum mengeluarkan surat himbauan ini, Sekcam Bangkinang Kota juga sempat berkoordinasi dengan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, pada Kamis siang (10/06/2021) membicarakan rencana untuk membuat surat edaran atau himbauan ini, dan Kapolres Kampar sangat mendukung hal ini.

Berdasarkan pantauan, dibeberapa daerah lain juga telah melakukan hal serupa guna menyukseskan program vaksinasi Covid-19 agar Pandemi ini dapat segera diatasi. 

"Kita berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan isu negatif dari berita-berita hoax tentang vaksinasi Covid-19, yakinlah bahwa Vaksin Covid-19 ini aman bagi masyarakat dan tak perlu diragukan lagi", ujar Rujisman M.Si selaku Sekcam Bangkinang Kota.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: