Diduga Tak Miliki UKL/UPL, Polisi Diminta Periksa PT Agro Palm Cemerlang dan CV Abadi Amanah

/ Kamis, 01 Juli 2021 / 23.16.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Polisi diminta memeriksa kelengkapan izin usaha dan izin lingkungan berupa UKL/UPL dan Izin Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) di perusahaan pengelolaan sawit PT Agro Palm Cemerlang dan CV Abadi Amanah. 

“Dua perusahaan beralamat di Jalan Sei Belumai Dusun 1 Kelurahan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa dan Jalan Irian Barat Pasar V Lingkungan 25 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan masing-masing di Kabupaten Deli Serdang ini diduga telah beroperasi tahunan tanpa dilengkapi Izin Lingkungan hingga dapat berdampak buruk pada masyarakat sekitar dan pencemaran lingkungan,” kata Pengurus DPW Gerakan Ekonomi Kreatif Indonesia (Gekrindo) Sumatera Utara Hafifuddin, Kamis (01/07/2021) melalui pesan Whats App nya menanggapi pemberitaan poskotasumatera.com. 

Dijelaskannya, sesuai Pasal 21 UU Cipta Kerja tentang Perubahan UU Nomor 32/2009 yang dimaksud Wahyu tercantum jelas dalam Pasal 82A, 82B, dan 82C. Pasal 82A mengatur jika pelaku usaha menjalankan kegiatannya tidak mengantongi perizinan seperti Amdal, UKL/UPL, dan pengelolaan limbah akan dikenakan sanksi. 

“Secara rinci dijelaskan, sesuai Pasal 82B ayat (2) mengatur pembuangan limbah yang tidak mengakibatkan adanya gangguan kesehatan, luka, dan kematian akand dikenakan sanksi. UU Cipta Kerja juga mengubah pasal 109. Bila seseorang tidak mengantongi persetujuan lingkungan yang salah satunya hanya bisa diperoleh dengan Amdal dapat dipidana bila kegiatan usaha seseorang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan,” jabarnya.

Selain kewajiban Izin Usaha dan Izin Lingkungan, perusahaan yang beroperasional di Indonesia diwajibkan melaporkan Pajak dan retribusi-retribusi yang digunakan Negara dan Daerah untuk pembangunan yang diatur dalam APBN Pemerintah RI dan APBD di Pemkab setempat.
 

“Selain izin, kewajiban pajak harus dipenuhi. Jika usaha mengabaikan izin izin wajibnya, dikhawatirkan pelaku usaha ini juga tak mematuhi kewajiban pajak dan retribusinya hingga wajib diperiksa oleh Dirjen Pajak dan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah,” tegasnya. 

Hingga aktivis muda ini mengharapkan, Polisi dapat melakukan penyelidikan ke dugaan operasional usaha tak berizin lingkungan ini agar mendeteksi dini kemungkinan dampak lingkungan yang diakibatkan tak adanya kontrol intansi terkait karena usaha tersebut tak berizin. 

"Kalau tak terkontrol, pencemaran lingkungan akibatnya fatal, mulai gangguan kesehatan hingga kematian jika terjadi pencemaran-pencemaran lingkungan parah," ujarnya.

Belum diperoleh keterangan dari Pengusaha dari kedua perusahaan ini. Namun pihak yang mengaku perwakilan perusahaan telah bertemu dengan tim media ini, namun dalam keterangan yang disebut off the record.


Diberitakan sebelumnya,  CV Abadi Amanah beralamat di Jalan Irian Barat Pasar V Lingkungan 25 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan PT Agro Palm Cemerlang yang bergerak di bidang Pengolahan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Sei Blumai Dusun 1 Kelurahan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang beroperasi tanpa izin. 

Informasi dihimpun media dari pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang membenarkan perusahaan pengolahan sawit itu belum mengurus Izin Lingkungannya. 

Pegawai ini juga mengaku telah menghubungi manajemen perusahaan itu, namun dijawab enteng tanpa memperdulikan arahan yang disampaikan petugas bidang Lingkungan Hidup itu. 

Keterangan Kabag DLH Deliserdang Eli via ponselnya juga mengakui hal yang sama. Dia memastikan telah melakukan cek lapangan ke perusahaan itu dan ditemukan usaha tidak ada Izin UKL/UPL sembari mengundang pengusaha nya untuk diambil keterangannya ke kantor mereka. 

Dari sumber media menyebutkan, CV Abadi Amanah dimiliki oleh warga negara Indonesia bernama Taufik sedangkan PT Agro Palm Cemerlang diketahui milik WNA berkebangsaan Arab Saudi bernama Abbdurahman Badegeil, namun manager PT ini juga adalah Taufik. Belum diketahui hubungan antara kedua perusahaan ini. (PS/TIM)

 

 

Komentar Anda

Terkini: