Hitungan Jam Tersangka Pembacok Ketua MUI Labura Ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

/ Selasa, 27 Juli 2021 / 23.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Hitungan jam, Unit Reserse Umum (Resum) Sat-Reskrim Polres Labuhanbatu ungkap tersangka pembunuhan Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (27/7/2021).

Pengungkapan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan bukti - bukti dan beberapa keterangan warga serta informasi yang dirangkum Tim ketika melakukan penyidikan dilokasi dan sekitar lingkungan tempat kejadian perkara (TKP). 

"Usai melakukan olah TKP, Tim melakukan penyisiran dengan mendapatkan keterangan dan informasi dari warga. Kita peroleh hasil, nama tersangka Anto Dogol. Langsung tim melakukan pengejaran terhadap tersangka,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kanit Resum Iptu Sahat Lumbangaol ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.

Sempat ricuh, penangkapan dan pengamanan Tersangka pembunuhan Ketua MUI Alamarhum H Aminurrasyid Aruan. Warga yang telah terbakar emosi, menghalangi petugas untuk membawa tersangka ke Mapolres Labuhanbatu. Seakan - akan, warga yang telah tersulut emosi tidak mengizinkan petugas Polres Labuhanbatu membawa tersangka. Seperti ingin di proses hukum langsung di lokasi penangkapan.

"Sempat bersitegang dengan warga ketika kami melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka. Karena warga telah tersulut emosi dengan tersangka atas tindakan yang dilakukan tersangka,"katanya.

Tak berselang lama, akhirnya tersangka Anto Dogol pun dapat dikeluarkan dari kepungan warga dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu. "Begitu situasi kondusif, tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Labuhanbatu,"terangnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara H Aminurrasyid Aruan tewas dibacok Anto Dogol (35), Selasa (27/7/2021) sekira pukul 17.20 Wib di Lingkungan II Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Benar, kita terima laporan dan petugas langsung ke TKP melakukan penyelidikan. Korban ditemukan didalam parit kecil,"ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH.

AKBP Deni mengatakan, awal kejadian bermula korban saat itu mengarit rumput hewan peliharaannya. Kemudian korban didatangi pelaku, dan melakukan Pembacokan terhadap korban (H Aminurrasyid Aruan). Dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka luka dan dilakukan pertolongan dengan membawa Korban ke RSUD Aek Kanopan.

"Kepala bagian atas terbelah luka robek/ koyak panjang 20 cm, pergelangan tangan kanan sebelah kanan luka/  terpisah. Korban tewas di TKP,"ungkap AKBP Deni.

Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, sambung AKBP Deni, diduga Melanggar Pasal 338 KUHP yo Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

"Pelaku telah kita amankan untuk diproses lanjut,"tutup AKBP Deni. (PS/MERI)




Komentar Anda

Terkini: