Kapolres Belawan AKBP Dayan : Ketaatan Warga Adalah Kunci Sukses Menekan Penyebaran Virus Covid-19

/ Minggu, 11 Juli 2021 / 14.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Sebagai langkah antisipasi guna mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM darurat, maka Pemerintah akan melakukan penyekatan dibeberapa titik perbatasan Kota Medan dengan daerah lain serta pengalihan jalan di inti jalan kota.

Hal ini dikarenakan Pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali, Kota Medan termasuk didalamnya untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 akan dimulai pada Senin 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Menyikapi hal tersebut,Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH telah memerintahkan Kasatlantas Polres Pelabuhan Belawan,AKP Pittor Gultom SH untuk melakukan penyekatan di tiga lokasi yang sudah ditetapkan di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,Minggu (11/07/2021) siang.

Adapun ruas jalan yang mengalami penyekatan antara lain,Lokasi yang pertama terletak di Jalan KL.Yos Sudarso,Kel.Tanjung Mulia tepatnya di depan Rumah Sakit Martha Friska.Lalu Lokasi yang kedua di Jalan Krakatau,Kel.Tanjung Mulia tepatnya di depan pintu keluar Tol Tanjung Mulia dan lokasi yang ketiga di Jalan Kapten Sumarsono,Simpang Jln.Veteran tepatnya di depan KFC.

Saat di Konfirmasi Via Whats App terkait beberapa Point yang harus dipatuhi masyarakat,Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Intelkam,AKP Syahrial Efendi Siregar SH menjelaskan kepada wartawan,Adapun Poin-Poin PPKM Darurat yang harus dipatuhi adalah :

-100% Wfh untuk sektor non essensial

-Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring 

-Sektor essensial 50% staf Wfo

-Sektor kritikal 100% boleh Wfo dengan prokes 

-Supermarket,pasar tradisional,toko klantong, beroperasi sampai pukul 20.00 WIB

-Pusat perbelanjaan/mall /pusat perdagangan ditutup

-Warung makan,restoran,cafe, pedagang kaki lima hanya delivery (dibawa pulang)

-Kegiatan konstruksi beroperasi 100%

-Tempat ibadah tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah selama pelaksanaan ppkm darurat,optimalkan ibadah dirumah

-Area publik,tempat wisata ditutup sementara

-transportasi umum kapasitas maksimal 70% 

-Wajib tunjukkan kartu vaksin dan pcr h-2 untuk naik pesawat serta antigen h-1 untuk moda transportasi lain

-Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

-Resepsi pernikahan ditiadakan.

"Dari poin poin yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan Intruksi Pimpinan,kami (kapolres-red) Polres Pelabuhan Belawan akan terus menjalankan aturan yang ada dan tetap dengan cara cara humanis,"tegasnya.

"Ketaatan warga adalah kunci sukses menekan penyebaran Virus Covid-19,"tandas Kapolres.

(PS/RIADI)

Komentar Anda

Terkini: