Kejari Medan Terima Perlimpahan 3 Tersangka TPK Suap Vaksinasi Covid-19 Kepada Masyarakat

/ Kamis, 15 Juli 2021 / 21.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi covid-19 kepada masyarakat (illegal) dari penyidik Polda Sumatera Utara kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021). 

Penyerahan dilakukan terhadap ketiga tersangka an. dr. Indra Wirawan, Dr. Kristinus Saragih, M.K.M dan Selviwaty alias Selvi yang dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan, kronologis singkat perkara yaitu tersangka Selviwaty alias Selvi menghubungi dr. Kristinus Saragih, M.KM yang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

“Bahwa atas permintaan dari terdakwa Selviwaty alias Selvi  tersebut, dr. Kristinus Saragih, M.KM bersedia dengan  dengan biaya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang untuk 1 (satu) kali suntik  Vaksin. Bahwa cara terdakwa dr. Kristinus Saragih, M.KM, memperoleh vaksin covid 19 merek SINOVAC adalah dimana saksi yang berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumut juga ditugaskan sebagai vaksinator terkait dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid 19 yang sedang mewabah di Indonesia,” ujar Bondan Subrata, SH dalam realease yang diterima poskotasumatera.com. 

Diterangkan Bondan Subrata, SH, pada setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi Pemerintah, Swasta, Organisasi, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, Guru dan Lansia yang ada di Kota Medan ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai, dan oleh terdakwa  dr. Kristinus Saragih, M.KM vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.

“Vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari Terdakwa Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp.250.000,- satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah,” tulisnya dijabaran itu.

Dalam rincian, total seluruh yang diterima oleh terdakwa dr. Kristinus Saragih, M.KM yang diberikan oleh terdakwa Selviwaty alias Selvi atas kesediaannya melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar  sebesar Rp. 142.750.000,00 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Selanjutnya ketika terdakwa Selviwaty alias Selvi kembali meminta dr. Kristinus Saragih, M.KM  untuk mau mem-vaksin lagi orang-orang yang akan   dikoordinir dan dikumpulkannya, dr. Kristinus Saragih, M.KM menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin. Maka oleh dr. Kristinus Saragih, M.KM menyarankan terdakwa Selviwaty alias Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tanjung Gusta Medan yaitu dr. Indra Wirawan.

Selanjutnya, dr. Kristinus Saragih, M.KM memperkenalkan dr. Indra Wirawan dengan terdakwa Selviwaty alias Selvi adalah pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021 lalu terdakwa Selviwaty alias Selvi membuat kesepakatan dengan dr. Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada dr. Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp.250.000,- per-orang untuk sekali suntik vaksin. 

“Dimana, dari uang sebesar Rp.250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada dr. Indra Wirawan akan mendapat Rp.220.000,- sedangkan sisanya Rp.30.000,- untuk terdakwa Selviwaty alias Selvi. Bahwa total yang diterima oleh dr. Indra Wirawan yang diberikan oleh terdakwa  Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar  sebesar Rp. 134.130.000,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah),” lanjut Bondan Subrata, SH. 

Paparan seterusnya, atas perbuatannya kedua terdakwa yaitu dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M merupakan Aparatur Sipil Negara dalam jabatannya sebagai dokter yang juga  ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia  memberikan uang sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah. 

Apalagi Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia, perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, keduanya melanggar Pasal 12  huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Selviwaty alias Selvi (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir  masyarakat yang akan divaksin oleh dr. Kristinus Saragih, M.K.M   maupun dr. Indra Wirawan dengan cara mengajak masyarakat mau mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.250.000,- per-orang untuk sekali disuntik vaksin dan selanjutnya uang yang telah dikumpulkan oleh Selviwaty alias Selvi diberikan kepada dr. Kristinus Saragih, M.K.M  maupun dr. Indra Wirawan setelah masyarakat selesai disuntik vaksin, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut. 

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. Dimana, tersangka dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M ditahan di Rutan Labuhan Deli dan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita  Klas II A Tanjung Gusta Medan. (PS/IRFANDI/REL)




YOK LIHAT VIDEO NYA...................................




 

Komentar Anda

Terkini: