POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan belaku mulai Senin 12 hingga Selasa 20 Juli 2021.
Ada 15 titik yang akan dilakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM darurat, berupa 5 titik antar kota dan kabupaten dan 10 titik penyekatan dalam kota Medan.
"Ada 5 titik (penyekatan) perbatasan dengan Kabupaten Kota, dan 10 titik pengalihan arus dalam kota," kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Minggu (11/7/2021).
Adapun 5 titik penyekatan arus lalu lintas di Medan yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB yaitu 1. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Rivera (Jalan SM Raja), Pos, 2. Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Delitua),3. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto, Sebelum Jembatan), 4. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Titi Sewa/Tembung (Jalan Letda Sujono) dan 5. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting).
Terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Medan Khairul Syahnan menambahkan, di lima titik penyekatan akan didirikan posko dan dijaga oleh tim gabungan TNI-Polri, POM, Satpol PP BPBD, DinasKesehatan dan pihak kecamatan.
“Setiap pengendara ataupun penumpang di dalam kendaraan akan dicek suhu tubuhnya pada pos penyekatan. Jika suhu tubuh di atas 37 derajat celcius maka langsung dilakukan rapid test antigen. Jika hasilnya reaktif maka dibawa untuk menjalani karantina yang telah disediakan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan 15 daerah di luar Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat. Salah satu daerah itu adalah Kota Medan.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan akan melakukan komunikasi dengan daerah-daerah yang ada di sekitar Kota Medan terkait PPKM darurat.
Hal itu dikatakan Edy usai menggelar rapat secara virtual yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang PPKM Darurat dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, terkait klasifikasi daerah penyebaran Covid-19, Jumat (9/7/2021).
"Kita informasikan kepada 5 Kabupaten dan Kota tetangga nya Kota Medan untuk juga melakukan bersama sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli," katanya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah antisipasi penyebaran Covid-19 varian delta. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM darurat di Kota Medan.
Penyebaran
varian delta lebih cepat dibanding pendahulunya yang berasal dari Wuhan.
Sehingga PPKM Darurat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran di Jawa dan
Bali. "Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk
dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat," pungkasnya. (PS/NET)