Neon Box PT Sampoerna Dan BilBoard PT SII Belum Ada Izin, Pajak Sudah Dibayar, Pj Bupati Labuhanbatu : Jika Diabaikan, Akan Ditertibkan

/ Jumat, 09 Juli 2021 / 19.29.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Neon Box yang bertuliskan dari PT Sampoerna Tbk di Jalan SM Raja Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara belum memiliki izin.

Tidak hanya Neon Box tersebut, sebuah Bilboard milik PT SII yang terpapar di gedung yang berada di Simpang Enam Kota Rantauprapat, juga belum memiliki izin. Namun, kerangka Bilboard telah terpasang menempel di gedung.

Pemilik Bilboard PT SII Andri melalui Legal perusahaannya Maju Ricardo Marbun, menurut pengakuannya izin Bilboard tersebut sedang dalam pengurusan ke Dinas Perizinan. "Masih dalam pengurusan bang. Tapi pajaknya sudah dibayarkan,"katanya ketika dikonfirmasi via selular di nomor kontaknya +62 813-9780-xxx. Nomor kontak tersebut tercantum pada surat pengajuan permohonan pengurusan izin Bilboard yang tertanda atasnama Andri sebagai Direktur PT SII yang beralamat di Jalan Amal Luhur No.118 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia kotamadya Medan.

Lain hal dengan Neon Box yang berdiri di seputaran Jalan SM Raja/Aek Tapa sebanyak 6 unit bertuliskan dari PT Sampoerna Tbk. Sewaktu pemasangan Neon Box tersebut, petugas dari pihak Dinas Perizinan dan Sat Pol PP dan sejumlah awak media berada dilokasi untuk menanyakan soal izin. Namun, pekerja pemasangan Neon Box tersebut tidak dapat menunjukan izin yang dimaksud kedua petugas jajaran Pemkab Labuhanbatu dan awak media yang berada di lokasi.

Pekerja pemasangan Neon Box dengan tulisan dari PT Sempoerna menghubungi pimpinannya. Tak berselang lama, seorang Oknum dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu menghampiri petugas dari Dinas Perizinan dan Satpol PP tersebut dan mengatakan sebaliknya, bahwa Neon Box itu telah ada izin dari Dinas Perizinan Provinsi Sumut dan telah membayar pajak. 

"Sudah ada izinnya dari Provinsi bang. Pajaknya pun sudah dibayarkan,"kata Oknum ASN Bapenda tersebut, dan hanya berselang sepekan pernyataanya berbeda.
"Mengenai izin Neon Box itu, di Provinsi lah bang. Ada tidaknya, bukan urusan kami. Kami hanya pajak aja bang. Ke bang Heri perizinan abang tanyakan,"katanya ketika ditemui kembali di kantor Bapenda Kabupaten Labuhanbatu belum lama ini.

Menurut keterangan yang diperoleh dari salah seorang staf bidang di Dinas Perizinan, Heri mengatakan bahwa Neon Box dan Bilboard yang disebutkan itu, belum ada izin. Keduanya masih dalam pengajuan.

"Keduanya masih dalam pengurusan. Izin dikeluarkan dari Dinas Perizinan Provinsi. Namun, sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Dinas PU Bina Marga Labuhanbatu," ujar Heri ketika ditemui diruang kerjanya belum lama ini, sambil menunjukan surat permohonan PT SII (Bilboard) dan Neon Box PT Sampoerna (Jl.SM Raja/Aek Tapa)  masih memberikan formulir pengisian pengajuan pengurusan izin reklame.

Ketua DPD PJI Demokrasi Provinsi Sumatera Utara Irfandi angkat bicara. Dia meminta Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang ambil tindakan tegas terhadap perusahaan - perusahaan nakal yang telah merugikan negara. 

"Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pj Bupati Labuhanbatu harus mengambil sikap tegas. Baik perusahaan nakal, maupun ASN yang coba - coba bermain nakal,"ujar Irfandi.

Irfandi juga merasa aneh, tidak memiliki izin lengkap bisa berdiri hanya membayar pajak dan meraup keuntungan. "Aneh, pajak dibayar tapi izin belum ada. Wah, ini harus segera di tindak. Kalau perlu, seret ke ranah hukum perusahaan dan oknum ASN nya,"tandasnya.

Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, ketika dikonfirmasi terkait dengan izin perusahaan reklame tersebut mengatakan, pihaknya akan memanggil Bapenda dan Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu serta pihak perusahaan yang memiliki Bilboard dan Neon Box tersebut.

"Kita akan panggil Dinas Perizinan dan Bapenda untuk mengecek izinnya. Sekaligus kita panggil pihak perusahaannya untuk diberikan peringatan keras. Jika mengabaikan, kita akan lakukan penertiban,"tegas Mulyadi Simatupang ketika di konfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya, Jum'at (9/7/2021) sekira pukul 11.45 Wib. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: