Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19 Lakukan Bimtek Kepada Satgas Kelurahan dan Desa Melalui Virtual

/ Senin, 26 Juli 2021 / 08.05.00 WIB

POSKOTASUMAERA.COM – DAIRI - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) penguatan posko satgas di tingkat desa dan kelurahan kepada Camat, Kepala Desa serta Lurah se-Kabupaten Dairi pada Sabtu (24/07/2021) yang dilakukan secara virtual. Bimtek tersebut diadakan untuk memperkuat fungsi satgas desa/kelurahan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.5/4422.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jhonny Hutasoit dalam laporannya mengatakan dalam penguatan posko dan satgas di desa dan kelurahan diperlukan peran dari satgas kecamatan yakni ketua satgas kecamatan serta forkopimcam. “Maka dilaksanakan bimtek ini agar kita bisa bersinergi atas tugas fungsi masing-masing. Ini akan berlangsung secara simultan untuk penguatan satgas sesuai aturan dan regulasi,” ujarnya.

Dalam bimtek tersebut, tim satgas dari beberapa bidang turut hadir sebagai narasumber. Salah satunya tim satgas dari bidang data dalam paparan materinya mengatakan untuk monitoring perilaku masyarakat tingkat desa/kelurahan maka tim telah membuat formulir dalam bentuk google form yang dapat diakses secara online dimana form dimaksud diantaranya formulir monitoring tempat pesta adat serta formulir monitoring isolasi mandiri untuk memonitoring pelaksanaan PPKM di tingkat desa dan kelurahan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi dalam bimtek tersebut mengatakan mengapresiasi sistem pelaporan yang sudah dibangun untuk membantu pelaksanaan monitoring di lapangan. Dengan adanya sistem pelaporan tersebut, Ketua Satgas Eddy Berutu mengatakan akan sangat membantu Satgas dalam mengambil tindakan dan kebijakan serta mengevaluasinya.

Ketua Satgas mengutarakan beberapa langkah untuk melakukan pencegahan covid-19 diantaranya dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.5/4422 yang merupakan turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/29/Inst/2021 yang menjadi pedoman dalam menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Dairi. Dalam Inbup tersebut, Ketua Satgas mengatakan zonasi wilayah dilakukan sebagai tolak ukur dalam tindakan di lapangan. Dengan adanya sistem pelaporan oleh bidang data, maka kita bisa antisipasi apa yang dilakukan untuk menyelamatkan warga yang ada di desa atau kelurahan bila ditemukan kasus terkonfirmasi,” ucap Eddy Berutu.

Sementara itu Pasi Ops Kodim 0206 Dairi Letda Hernandes memberikan materi tentang kelengkapan data yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh satgas desa/kelurahan. “Data yang kuat di tingkat desa akan memudahkan kerja-kerja dan laporan kita ke pemerintah atasan,” ujarnya.

Dalam bimtek tersebut juga dilakukan tanya jawab peserta kepada para narasumber guna mencari solusi terhadap beberapa permasalahan yang ada guna mengoptimalkan kerja Satgas kecamatan dan desa.

Untuk diketahui dalam Instruksi Bupati Dairi posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan yang terdiri dari sosialisasi, penerapan 5 M. Kemudian fungsi penanganan, yang terdiri dari penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), penanganan dampak ekonomi (BLT Dana Desa) dan layanan masyarakat. Selanjutnya fungsi pembinaan, yang terdiri dari penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Dan terakhir fungsi pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, yang terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi. (PS/K.TUMANGGER).

 

Komentar Anda

Terkini: