POSKOTASUMAERA.COM – DAIRI - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) penguatan posko satgas di tingkat desa dan kelurahan kepada Camat, Kepala Desa serta Lurah se-Kabupaten Dairi pada Sabtu (24/07/2021) yang dilakukan secara virtual. Bimtek tersebut diadakan untuk memperkuat fungsi satgas desa/kelurahan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.5/4422.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Jhonny Hutasoit dalam laporannya mengatakan dalam penguatan posko dan satgas di
desa dan kelurahan diperlukan peran dari satgas kecamatan yakni ketua satgas
kecamatan serta forkopimcam. “Maka dilaksanakan bimtek ini agar kita bisa
bersinergi atas tugas fungsi masing-masing. Ini akan berlangsung secara
simultan untuk penguatan satgas sesuai aturan dan regulasi,” ujarnya.
Dalam bimtek tersebut, tim satgas dari beberapa bidang turut
hadir sebagai narasumber. Salah satunya tim satgas dari bidang data dalam
paparan materinya mengatakan untuk monitoring perilaku masyarakat tingkat
desa/kelurahan maka tim telah membuat formulir dalam bentuk google form yang
dapat diakses secara online dimana form dimaksud diantaranya formulir
monitoring tempat pesta adat serta formulir monitoring isolasi mandiri untuk
memonitoring pelaksanaan PPKM di tingkat desa dan kelurahan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi dalam bimtek
tersebut mengatakan mengapresiasi sistem pelaporan yang sudah dibangun untuk
membantu pelaksanaan monitoring di lapangan. Dengan adanya sistem pelaporan
tersebut, Ketua Satgas Eddy Berutu mengatakan akan sangat membantu Satgas dalam
mengambil tindakan dan kebijakan serta mengevaluasinya.
Ketua Satgas mengutarakan beberapa langkah untuk melakukan
pencegahan covid-19 diantaranya dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Dairi
Nomor 188.5/4422 yang merupakan turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun
2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/29/Inst/2021 yang menjadi
pedoman dalam menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Dairi. Dalam Inbup
tersebut, Ketua Satgas mengatakan zonasi wilayah dilakukan sebagai tolak ukur
dalam tindakan di lapangan. Dengan adanya sistem pelaporan oleh bidang data,
maka kita bisa antisipasi apa yang dilakukan untuk menyelamatkan warga yang ada
di desa atau kelurahan bila ditemukan kasus terkonfirmasi,” ucap Eddy Berutu.
Sementara
itu Pasi Ops Kodim 0206 Dairi Letda Hernandes memberikan materi tentang
kelengkapan data yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh satgas desa/kelurahan.
“Data yang kuat di tingkat desa akan memudahkan kerja-kerja dan laporan kita ke
pemerintah atasan,” ujarnya.
Dalam bimtek tersebut juga dilakukan tanya jawab peserta kepada
para narasumber guna mencari solusi terhadap beberapa permasalahan yang ada
guna mengoptimalkan kerja Satgas kecamatan dan desa.
Untuk diketahui dalam Instruksi Bupati Dairi posko penanganan
COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan
yang terdiri dari sosialisasi, penerapan 5 M. Kemudian fungsi penanganan, yang
terdiri dari penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment),
penanganan dampak ekonomi (BLT Dana Desa) dan layanan masyarakat. Selanjutnya
fungsi pembinaan, yang terdiri dari penegakan disiplin dan pemberian sanksi.
Dan terakhir fungsi pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa
dan Kelurahan, yang terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan
komunikasi dan administrasi. (PS/K.TUMANGGER).