Segel Mall Centre Point Dibuka Karena Cicil Hutang Pajak 20 Miliar, SIMB dan Pajak Restauran nya Bagaimana???

/ Rabu, 14 Juli 2021 / 23.27.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Setelah disegel karena nunggak Pajak Bumi dan Bangunan senilai 56 miliar, kini blokir gedung milik PT Anugrah Citra Kharisma (ACK) dibuka kembali. Alasannya, Mall milik Handoki Lie ini telah menyicil 20 Miliar dari 56 Miliar hutang PBB berikut dendanya. 

Namun sengkarut di gedung megah yang pernah bersengketa dengan PT Kereta Api Indonesia ini jelas belum usai. Pasalnya, patut diduga Mall mentereng di inti Kota Medan ini tak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sektor pajak restauran atau PB 1 patut dipertanyakan kepatuhan para pemilik Oulet dan cafe-cafe di Mall itu. 

Sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan di Kota Medan wajib mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan sesuai Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Bab I, Pasal 1, Ayat (9), disebutkan bahwa setiap pelayanan yang disediakan di restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran.

Selanjutnya pada Bab II, Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering.

"Penegakan peraturan di Kota Medan jangan tanggung-tanggung karena tak menimbulkan efek jera pada para pelanggar aturan. Tetapkan juga kewajiban Retribusi SIMB dan Pajak Restauran pada pemilik Centre Poin Mall dan para pemilik oulet atau cafe-cafe yang ada di Mall itu," kata Ketua DPW Gekrindo Sumut Dian Wahyudi pada wartawan, Rabu (14/7/2021) di Medan. 

Dian Wahyudi menanyakan ke Pemerintah Kota Medan, kalau PBB udah dicicil atas ketegasan Walikota Medan dan jajaran, bagaimana dengan kewajiban Retribusi SIMB nya dan Kepatuhan Pajak Restauran para pengusaha di Mall Centre Point.   

Dilansir media-media online Nasional dan Lokal, Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan Mal Centre Point yang sempat disegel lantaran tak membayar pajak kembali diizinkan buka. Bobby menyebut pihak pengelola telah mencicil Rp 20 miliar dari Rp 56 miliar pajak yang menunggak.

"Hari ini sudah dibayar Rp 20 miliar," kata Bobby Nasution kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Bobby mengatakan, dari kesepakatan antara pihaknya dan pengelola pusat perbelanjaan tersebut, pajak Rp 56 miliar itu boleh dicicil hingga Desember 2021. Untuk itu, Bobby pun mengizinkan mal tersebut beroperasi kembali. 

"Ini kesepakatan ya, saya nggak mau nutup-nutupi. Kita buka itu karena sudah ada kesepakatan dia membayar sampai dengan akhir tahun, sampai bulan Desember mereka wajib membayar pelunasan Rp 56 miliar dan sudah masuk per hari ini Rp 20 miliar. Sudah saya izinkan hari ini untuk membuka karena sudah membayar Rp 20 miliar," ujar Bobby. 

Sebelumnya, Pengelola Mall Centre Point PT Anugrah Citra Kharisma (ACK) mulai mencicil hutang tunggakan PBB  senilai Rp56 Miliar. "Yah mereka sudah mulai mencicil hari ini dibayarkan Rp3,5 Miliar,” kata Kabid Bagi Hasil Pajak BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis melalui Kasi PBB Khaidir Nasution, Senin (12/7/2021). Khaidir menegaskan hari ini baru penyerahan ceknya saja besok baru dicairkan melalui Bank Sumut.

Untuk Juli 2021 ini ditargetkan pembayaran hingga Rp23 miliar dan pelunasan seluruh tunggakan  akan dilakukan hingga Desember 2021 ini,” kata Khaidir kembali. 

Sebelumnya, Bobby Nasution menyegel gedung Mal Center Point Medan. Penyegelan dilakukan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar pajak.Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera ditunaikan oleh pengelola gedung mal itu. Bobby meminta pajak Rp 56 miliar dibayar.

"Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta hitung ulang, ayo sama-sama kita hitung ulang sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80-an miliar, karena hitungannya itu ada 300 ribuan, dihitung ulang PPATK meminta dihitung ulang, kita hitung ulang keluarlah hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar," sebut Bobby. (PS/RED) 



Komentar Anda

Terkini: