Penjual Sabu Yang Memiliki Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi

/ Senin, 23 Agustus 2021 / 16.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU- Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap penjual narkotika jenis sabu berinisial IS alias Idar (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan kronologi penangkapan tersangka pada hari Minggu (22/8/2021) di Dusun VII Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Sujiwo S.Priyono.

"Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, di mana saat itu pelaku sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan pelaku membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah pelaku duduk," ucapnya, Senin (23/8/2021).

Tersangka menjalankan bisnis haramnya menjual narkotika jenis sabu sudah 2 bulan yang diperoleh dari abang kandungnya yang berinisial R dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 gram diperoleh keuntungan Rp 200 ribu.

"Adapun narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung pelaku," tuturnya.

Atas informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan memburu R yang masih satu rumah dengan pelaku, namun R tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga R ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram netto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 700.000, 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang masing - masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (PS/Messo Gulo).

Komentar Anda

Terkini: