ALAMP AKSI Minta Kejatisu Usut Proyek di BP3 Wilayah I Sumut dan Pelindo I Belawan

/ Selasa, 28 September 2021 / 18.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Adanya dugaan korupsi di Sumatera Utara sepertinya semakin menjadi sorotan bagi kalangan penggiat anti korupsi. Meskipun masih dimasa pandemi seperti saat sekarang ini, para aktivis penggiat anti korupsi tetap melakukan aksi untuk menyuarakan kepada aprat penegak hukum hal- hal terkait persoalan dugaan korupsi. 

Seperti pada, Selasa (28/09/2020), puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi  Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) dan didepan Kantor Balai Pelaksanaan Prasarana Pemukiman (BP3) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara (Provsu).  

Dalam aksinya di depan Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, massa ALAMP AKSI kembali mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, juga segera memanggil dan memeriksa PPK dan Rekanan di Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam aksinya, massa pun mendesak Kejatisu segera mengusut tuntas dugaan

korupsi di Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sumatera Utara. Juga segera memanggil dan memeriksa Kepala Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sumatera Utara. 

Adapun alasan desakan tersebut, karena menurut massa telah terjadi dugaan korupsi di Kantor Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, seperti dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi dan Renovasi sarana prasarana Sekolah di Kabupaten Deli Serdang dan Langkat, dengan pagu angaran senilai Rp. 25.442.775.000,00 yang bersumber dari APBN 2019,dan hasil negoisasi sebersar Rp. 24.710.341.000,00 yang dimenangkan oleh PT Mutikarya Bisnis Perkasa. 

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama-sama dengan PPK, Penyedia Jasa dan Konsultan Supervisi tanggal 25 Januari 2020, diketahui terdapat ketidak sesuaian volume pekerjaan kontrak dengan volume terpasang, antara lain pada item pekerjaan struktur, drainase, dan arsitektur senilai Rp. 1.000.669.291,89. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merugikan kuangan negara. 

Kemudian kata Koordinator aksi Faqih Muwahid  memaparkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh bahwa adanya dugaan korupsi di Satker

Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sumatera Utara. Yaitu dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Sewerage System Medan Optimization Zone 10 and 11 Project (MSMHP SSMOZP_MDN) dengan pagu angaran senilai Rp. 132.221.252.000,00 yang bersumber dari APBN 2018. Pada perjalanannya, proyek tersebut dimenangkan oleh PT.Nindya Karya (Persero) wilayah I, dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 131.841.636.000,00. Yang tertuang dalam dalam surat perjanjian nomor HK.02.03.CL/ MSMHP SSMOZP_MDN/ PSPLPI/ 721/2018, tanggal 9 November 2018. Masa pelaksanaan pekerjaan selama 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 November 2018 s.d 7 November 2020, dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender. 

Namun, terdapat kekurangan Volume Senilai Rp16.469.786.777,46 yang dikhawatirkan akan mengarah pada kerugian keuangan negara. "Kami juga Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT.Nindya Karya (Persero) wilayah I Medan, terkait dugaan korupsi yang kami sebutkan tersebut," teriak massa.

PELINDO

Selain menyampaikan dugaan korupsi di Kantor Balai Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provsu, massa juga menyampaikan adanya dugaan  korupsi di PT Pelindo I (Persero). 

Menurut massa, telah terjadi dugaan praktik korupsi di PT. Pelindo I (Persero), dikhawatirkan akan berpotensi merugikan keuangan negara. Ada pun berbagai dugaan praktik korupsi yang dumaksud yaitu diantaranya, adanya dugaan praktik korupsi pada proyek Pekerjaan Penataan Lingkungan Pelabuhan Belawan Tahap III tahun 2019 dengan nilai pagu Rp. 22.000.000.000,00. 

"Diduga kuat pengerjaannya tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan dan diduga pengerjaannya juga tidak sesuai dengan RAB," ungkap massa dalam orasinya.

Kemudian, massa juga menyebutkan, terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan 2 (dua) pekerjaan investasi pada anak perusahaan sebesar Rp. 8.453.298.158,27. Terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan 4 (empat) pekerjaan investasi pada PT. Pelindo I (Persero) sebesar Rp. 3.022.734.628,48. Pelaksanaan kontrak pengadaan anak buah kapal (ABK) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 1.979.081.400,00.

Penghasilan anggota komite dan staf bidang ekonomi kepelabuhan dan pengawasan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 733.659.999,00. "Ada juga Pemberian uang pengganti fasilitas kendaraan dinas General Manager tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 427.500.000,00. Pengadaan dan penyelesaian pekerjaan satu unit kapal tunda kapasisat 2x1800 HP untuk cabang kuala tanjung tidak sesuai ketentuan. Pengadaan 6 (enam) unit kapal tunda tidak sesuai ketentuan," tegas koordinator aksi. 

Untuk itu, massa juga mendewak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi di PT. Pelindo I (Persero). "Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa seluruh oknum PT. Pelindo I (Persero) yang diduga terlibat dalam dugaan praktik korupsi yang kami sebutkan tersebut," teriak massa aksi.

Dalam aksi tersebut, Aspirasi puluhan massa ALAMP AKSI tersebut diterima oleh Kasi Penkum Kejatisu Provsu Yos Gernold.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh kawan-kawan dari Alamp Aksi. Dan aspirasi ini segera kita sampaikan kepada pimpinan," kata Kasi Penkum.

Kemudian, massa melanjutkan aksinya didepan Kantor Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, massa diterima oleh Kepala Tata Usaha (KTU) kantor Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wil I Provsu, Marlina Rumiris. 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa mengungkapkan aspirasi mereka seperti yang tertuang didalam statemen mereka, dan meminta kepada pihak kantor Balai untuk segera memulangkan anggaran jika adanya indikasi dugaan korupsi itu benar. 

Namun pihak Kantor Balai bersikukuh, seperti yang dikatakan KTU dalam pertemuan itu. Menurutnya,  tidak ada yang harus dipulangkan karena pekerjaan sudah diselesaikan.

Setelah pertemuan, massapun langsung meninggalkan Kantor Balai Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wil I Provsu dengan tertib. (PS/RED)




Komentar Anda

Terkini: