Polsek Tapung Hulu Tangkap Pengedar Shabu di Pondok Kebun Sawit Desa Danau Lancang

/ Kamis, 02 September 2021 / 09.40.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COMTAPUNG HULU - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu kembali menangkap pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar shabu diciduk disebuah pondok dalam areal kebun sawit di Desa Danau Lancang, pada Rabu sore (01/09/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RG alias AM (55) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu  Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 3 paket lainnya dalam pipet bening, 1 set bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 17.25 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Danau Lancang.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu sedang berada disebuah pondok dalam areal perkebunan sawit, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pria paroh baya berinisial RG tersebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket shabu dalam plastik bening di dalam botol merk Eco Farming dan 3 paket shabu lainnya dalam pipet warna bening di atas meja dapur dalam pondok tersebut.

Saat diinterogasi petugas, tersangka RG ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial F, Tim kemudian mencoba menghubungi F namun Hp-nya sudah tidak aktif, kini yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus peredaran narkoba.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: