POSKOTASUMATERA..COM,KARO- Masyarakat Desa Portibi Lama, Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo membubuhkan tanda tangan atas keberadaan PT Maharkata, ( Ternak Babi) yang di anggap sebagai "virus "di Desa mereka. Sejumlah warga membubuhkan Tanda tangan guna tuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Tanah Karo untuk menutup PT Maharkata yang selama ini di anggap menganggu ketentraman warga dan di khawatirkan dapat merusak ekosistem pertanian dan kesehatan warga sekitar.
Pembubuhan Tanda tangan dilakukan warga karna sampai saat ini limbah ternak babi dari PT Maharkata masih mencemari Desa mereka Dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang mengganggu penciuman masyarakat setempat dan berdampak buruk bagi kesehatan makhluk hidup di sekitarnya.
Salah seorang warga NH( 43) mengatakan sudah sangat resah dengan keberadaan ternak Babi tersebut kami hanya mendapat kerugian dari aktifitas dan limbah PT tersebut.
Lain lagi menurut warga berinisial BI ( 40) pada kru media ini mengatakan bahwa sebelum ada PT. Maharkata, keadaan alam di sekitar lahan pertanian miliknya sangat nyaman, namun sejak PT. Maharkata hadir, BI merasa hidup dalam lokasi limbah, " dulunya di sekitar lahan pertanian saya sangat nyaman,tapi kalau sekarang sangat bau, ngak ada untungnya sama saya ternak babi itu, jika bisa sekarang aja di tutup" ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Radius Tarigan Yang hendak di konfirmasi Poskotasumatera.com tentang keluhan warga Desa Portibi Lama tidak berhasil Di Temui. " bapak kadis sedang ke aceh" ujar stafnya bermarga Ginting.
Manajer PT. Maharkata P. Sitepu yang di konfirmasi melalui Telepon seluler tidak berhasil meski terdengar nada panggilan masuk. Demikian juga saat di konfirmasi via SMS, sampai berita ini di naikan, P. Sitepu tidak juga memberikan jawaban.
Kepala Desa ( Kades) Portibi Lama Nelson Munthe yang di konfirmasi mengatakan akan berupa menjumpai warga yang membubuhkan tangan dan menanyakan keinginan warganya " besok akan kami pangil, kemudian kami akan bicara dengan warga yang namanya ada di dalam" ujar Kades. ( PS/ BUDIMAN S)