POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim JPU Kejati Sumut Eksekusi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah di Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan Tahun Anggaran 2016, atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2021 atas nama Terpidana LS Jabatan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Kab Madina.
Sebelumnya
terpidana hukuman penjara 3 tahun 6 bulan ini telah dilakukan panggilan ke II,
kemudian pada panggilan ke III terpidana hadir di Kejatisu, Kamis (2/9/2021) untuk
melaksanakan putusan.
Untuk terpidana atas nama S dan Terpidana NS sebelumnya telah dilakukan eksekusi dalam putusan yang sama oleh Kejaksaan Negeri Madina di Lapas Kelas II B Madina Pada Hari Selasa 31 Agustus 2021.
Dalam amar putusan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHP, Terpidana S dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terpidana NS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Terpidana
LS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda
masing-masing sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan
masing-masing selama 3 bulan. Sebelum terpidana menjalani pidana badan di
Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. (PS/IRFANDI)