Aksi Nekat Terekam CCTV, Satreskrim Polres Bulungan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung GAS Dan Kotak Amal

/ Rabu, 27 Oktober 2021 / 12.12.00 WIB

Rekaman CCTV miliknya dan didapati ada seseorang tidak dikenal telah mengambil Tabung GAS dan Kotak Amal (POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA.COM-BULUNGAN
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar SH SIK  melalui Kasatreskrim Bulungan Iptu Muhammad Khomaini bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil mengamankan pelaku pencurian Kotak Amal dan tabung GAS di Jalan Katamso Tanjung pukul 23.10 Minggu (24/10/21) tadi malam.

"
Pada hari minggu kemarin tanggal 24 Oktober 2021 lalu sekitar jam 18.00 Wita Polres Bulungan menerima laporan dari warga yang datang, untuk melaporkan tentang tindak pidana pencurian Kotak Amal yang terjadi pada hari rabu tanggal 22 September 2021 lalu, sekira pukul 20.30 malam," tegas Kasatreskrim Bulungan Iptu Muhammad Khomaini.

Sebelumnya diketahui dari hasil Tempat Kejadian
Perkara (TKP) terhadap Isnan Soleh pada hari Rabu (22/09/2021) oleh pihak kepolisian Polres Bulungan itu terjadi di warung Jalan Bukit Jati SP 6 RT 15 RW 03 Apung Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Setelah itu pelapor membuka rekaman
CCTV miliknya dan didapati ada seseorang tidak dikenal telah mengambil Kotak Amal tersebut pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 08.30 Wita," tambahnya.

Hingga saat ini pelaku berinisial FX merupakan warga Desa Pimping Kabupaten Bulungan itu atas tindakan pencuriannya korban mengalami
kerugian mencapai Rp 6 juta.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulungan untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Iptu Muhammad Khomaini lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku pernah melakukan pencurian
Kotak Amal dan Tabung GAS di beberapa tempat untuk mencari keuntungan lain lagi.

Lanjut, Khomaini bahwa Pasal yang disangkakan :pasal 363 KUHP dengan pemberatan  :  Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pada malam hari di pekarangan rumah  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

(PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: