Berkas Mantan Sekda Tanjung Baiai di KPK Telah P21

/ Jumat, 22 Oktober 2021 / 09.11.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Tim Jaksa KPK, Kamis (21/10/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka Yusmada (mantan Sekda Tanjung Balai) dari Tim Penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). 

Penahanan dilanjutkan oleh Tim Jaksa, untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 21 Oktober 2021 s/d 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam press realease diterima poskotasumatera.com, Jumat (22/10/2021).

Dijelaskannya, Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Sebagaimana diketahui Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. 

Dalam keterangannya, ia membenarkan peran Robin mengamankan perkara Syahrial di KPK.

Yusmada juga mengaku pernah menyetor Rp 100 juta kepada Syahrial. Uang itu sebagai ucapan terima kasih atas pelantikannya sebagai Sekda Tanjung Balai. 

Baru 10 hari menjabat, Yusmada langsung dipanggil KPK dalam penyelidikan proses seleksi sekda. (PS/IRFANDI)

Komentar Anda

Terkini: