Datang Meminta Uang Keamanan Pakai Pisau,Sibolis Diringkus Satreskrim Polres Tanjungbalai

/ Jumat, 15 Oktober 2021 / 22.34.00 WIB

 


Aron Hutasoit alias Sibolis diamankan Kamis(14/10/21)sekira pukul 00.25 wib di berada di Jalan Jend Sudirman Km.7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di cafe BARCELONA (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku percobaan pemerasan dan Pengancaman.

Aron Hutasoit alias Sibolis diamankan Kamis(14/10/21)sekira pukul 00.25 wib berada di Jalan Jend Sudirman Km.7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di cafe BARCELONA.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui kasubbag Humas polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan Sibolis telah dilakukan penangkapan tindak pidana memiliki membawa menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 thn 1951.

Disampaikan,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan  hal itu berdasarkan LAPORAN POLISI,NOMOR : LP / A / 287 / X / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI . Tanggal 14 Oktober 2021 yang telah dikeluarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : Sprin-Gas / 270 / X / RES.1.24. / 2021 / Reskrim tanggal 13 Oktober 2021.pelapor Robert  N.Sitio,(42).


Adapun, Aron Hutasoit alias Sibolis(33) merupakan warga Jalan Siswa Desa Siborong BoronG Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara / Jalan Jend sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Sedangkan untuk barang bukti berhasil disita 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang besi 14 cm dan lebar besi 1,5 cm. Sebut Kasubag Humas.

Ditemukan pada pinggang sebelah kiri 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang 14 cm dan lebar 1,5 cm dan panjang keseluruhan 21 cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat. 




"Setelah di tanyakan lalu Sibolis mengaku memiliki, menguasai, membawa tanpa seijin pihak yang berwenang.Lalu petugas Polri menangkap, menyita senjata tajam tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku,"kata Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Berdasarkan surat Perintah Tugas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai yang mana memerintahkan Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit IDIK II Sat reskrim terkait video viral terhadap aksi pemerasan  disertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama panggilan Sibolis dengan cara datang meminta uang keamanan dengan alasan pemuda setempat dan jika tidak memberikan Uang tersebut,ia mengancam akan membunuh, menikam serta merusak cafe milik mahlian.


"Lalu Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai memerintahkan agar mengamankan laki-laki yang bernama Sibolis  tersebut ke Polres Tanjungbalai,"beber Kasubag Humas sesuai keterangan persnya.

Jadi dilakukan pencarian terhadap laki-laki bernama Sibolis  tersebut oleh Opsnal Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto.

Pada hari Rabu (13/10/21) sekira Pukul 23.50 Wib di dapat informasi bahwa Sibolis berada di Jalan Jendral Sudirman Km7 Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai tepatnya di cafe BARCELONA dan pada hari Kamis(14/10/21) sekira Pukul 00.25 Wib,Sibolis tersebut berhasil diamankan.

"Selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai, sesampainya di Polres Tanjungbalai dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Opsnal dan didapat 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri nya. Lalu petugas opsnal melakukan penyitaan terhadap senjata tajam tersebut," disampaikan Kasubag Humas,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan sesuai keterangan persnya kepada wartawan. 

(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: