Diduga Memperkosa Anak Di Bawah Umur, Polres Karo Amankan Lima Pemuda

/ Kamis, 28 Oktober 2021 / 10.59.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM. KARO -  Seorang Anak di bawah umur, sebut saja Dewi,  terindikasi kuat menjadi korban pencabulan oleh 5 ( lima) pemuda, Sabtu (16/10/2021).

Menurut informasi yang sampai kepada kru media ini,  kejadian berawal pada hari Sabtu (16/10/2021) sekira  jam 00.00 wib, Korban (Dewi)  dichating oleh LG melalui Whatsapp dengan mengajak korban ke Kabanjahe untuk meminum kopi.

Sekira jam 00.45 Wib Bunga keluar dari pintu rumah dan ibunya sudah tidur dan korban pun menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu jemputan LG dengan menggunakan sepeda motor bersama 1 ( satu) orang laki-laki temannya yang tidak dikenal oleh korban.

Setelah diboncengan, LG membawa Bunga ke arah Simpang Empat,  Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG. Sesampainya korban di rumah itu Dewi  mendapati empat orang teman LG yakni, GAP, MI, HPG, FHG, sehingga lima orang laki-kaki di dalam rumah tersebut.

Saat berada di rumah itu, LG mengajak korban Bunga ke dalam kamar dengan sambil menuntun tangan korban dan  mengatakan “Ayok Masuk Sayang" dan LG langsung membuka celana korban sampai ke lutut, dan begitu juga celana LG dan langsung menciumi bibir korban, dan pipi korban, memegang buah dadanya.

Selanjutnya terjadi perbuatan yang di larang, setelah  itu  saudara LG keluar dari kamar dan masuk lagi FHG ke dalam kamar dan membuka semua pakaian korban hingga korban telanjang bulat, setelah FHG menyetubuhinya dan masuk lagi HPG, GAP, dan MI, mereka secara bergantian menyetubuhi korban.

Ibu Dewi yang curiga atas kepulangan anaknya curiga dan menanyakan kepada korban secara langsung dan korban mengaku jika  dirinya disetubuhi oleh LG (15), GAP(13), MI (14), HPG (16), FHG (15), yang merupakan warga Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. sehingga ibu korban keberatan  dan membuat Laporan Polisi ke Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo,SH.SIK melalui Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan, bahwa benar adanya mengamankan lima orang pelaku persetubuhan salah seorang perempuan yang masih dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kelima pelaku dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan  di Mapolres Karo.( PS/ BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: