DPC LSM Penjara PN Kota Medan Kawal Kasus Timbunan Beras di Kelurahan Belawan Satu

/ Selasa, 05 Oktober 2021 / 06.19.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Pembaharuan Nasional (PN) kota Medan akan mengawal kasus penimbunan beras di Kantor Lurah Belawan Satu kecamatan Medan Belawan. 

Hal itu disampaikan Petinggi LSM Penjara PN Kota Medan Oskar Jambak kepada wartawan di kantornya Jalan Pelita 3 kecamatan Medan Timur, Senin (4/10/2021). 

Oskar menilai jika penimbunan beras di kantor Lurah itu kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dimaafkan lagi, karena beras yang seharusnya di berikan ke warga terdampak Pandemi Covid 19 malah ditimbun dan disimpan. 

"Penimbunan beras merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa di maafkan," ucap Oskar. 

Dia meminta Walikota Medan segera mencopot Lurah Belawan Satu agar hal ini menimbulkan efek jera kepada pejabat daerah yang lainnya. 

Kemudian, Oskar menambahkan jika pejabat bermental kurang melayani di Kota Medan ini memang harus dibersihkan karena ini mendatangkan citra buruk pemerintah kota Medan khususnya Walikota Medan.

“Dan jika hal ini dibiarkan kami DPC LSM Penjara PN kota Medan akan melakukan aksi di depan kantor Walikota Medan sampai Lurah benar-benar diberikan sanksi tegas dari Pemerintah kota Medan,” ancamnya. 

Sebelumnya nya dalan rekaman video yang diunggah oleh Ketua LPM Kelurahan Belawan Satu diakun facebooknya, terlihat timbunan beras bantuan masyarakat terdampak Covid 19, tidak disalurkan oleh lurah Belawan Satu. 

"Bantuan PPKM ini adalah bantuan tiga bulan yang lalu dan sampai sekarang tidak disalurkan" ucap Budi Yanto ketua LPM Kelurahan Belawan Satu. 

Lurah Belawan Satu Maryam yang dihubungi poskotasumatera, Kamis (30/9/2021) via ponselnya tak menjawab meski terdengar nada dering. Sambungan dan Pesan Whats App yang disampaikan media juga tak diangkat dan tak dibalas meski telah cek list dua dalam laman WA nya. (PS-10)

Komentar Anda

Terkini: