DPD LSM PENJARA PN Sumut Kawal Pemberlakukan PP No. 85/ 2021 Dari Oknum Pengusaha Menolak

/ Selasa, 05 Oktober 2021 / 06.21.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( PENJARA) Pembaharuan Nasional (PN) Sumut siap mendukung dan mengawal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  Bidang Usaha Perikanan dari oknum pengusaha terkesan menolak aturan itu diterapkan. 

Hal tersebut dikatakan Bagus, SE selaku Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut kepada wartawan di kantornya Jalan Alfalah kota Medan, Minggu (3/10/2021). 

Ditambahkannya, jika dalam waktu dekat pihaknya dan 33 DPC LSM Penjara  se Kota/Kabupaten yang ada di Sumut akan menyurati Kementerian Kelautan Perikanan dan Presiden dalam sikap mendukung terhadap PP 85 tahun 2021 tersebut. 

“Kalau perlu kami akan melakukan aksi Demo di gedung DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara untuk mendukung dan kawal PP 85 tahun 2021 ini,” katanya. 

Bagus yang juga aktivis di Sumatera Utara ini juga menambahkan, pemerintah harus segara berlakukan PP tersebut agar tidak ada lagi riak pro dan kontra terhadap PP ini. “Kami yakin oknum pengusaha nakal yang tidak menginginkan berlakunya PP 85 tahun 2021 ini akan melakukan berbagai cara untuk membatalkan PP tersebut,” ujarnya. 

Selanjutnya menurut Bagus, jika pastinya sebelum PP 85 tahun 2021 ini diterbitkan, pemerintahan sudah melakukan kajian-kajian yang mendalam bukan hanya asal diterbitkan. (PS/BUDI YANTO)

Komentar Anda

Terkini: