Ewin Diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai Miliki 1.172,8 Gram Sabu

/ Minggu, 10 Oktober 2021 / 13.12.00 WIB

 


Ket.Fhoto Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Narkoba Alwinsyah alias Ewin berikut Narkotika Jenis Sabu 1.172,8 gram (POSKOTA/SAUFI)


"Pengembangan yang dipimpin langsung Bapak Kapolres Tanjungbalai AKBP TRIYADI, SH, S.I.K. ke rumah laki laki tersebut di Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan menemukan barang diduga Narkotika jenis shabu didalam kamar laki laki tersebut dengan berat kotor *1.131,75* gram dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan III Kelurahan pantai johor "

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

 
Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Narkoba Alwinsyah alias Ewin berikut Narkotika Jenis Sabu 1.172,8 gram yang turut disita darinya.

Satu orang laki laki, Diduga kasus Narkotika jenis shabu,itu diamankan di Dusun 2  Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.Kamis,(7/10/2021) Sekira pukul 19.00 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui kasubbag Humas polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan bahwa Alwinsyah alias Ewin(39)merupakan Buruh Nelayan,warga Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Dijelaskan, Ahmad Dahlan, menerangkan TKP pertama 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor *41,05 (empat puluh satu koma nol lima) gram dan 1 Unit Sepeda Motor merk Vario warna merah, serta 1 Unit HP merk Nokia warna hitam.

Lanjutnya,TKP Kedua, diamankan 1 bungkus kemasan merk guanyinwang diduga berisi *944,80 (sembilan ratus empat puluh empat koma delapan puluh)dan  1 bungkus kertas warna coklat berisi 3 bungkus dengan berat *180,05 (seratus delapan puluh koma nol lima),1 bungkus plastik transfaran berisi berat kotor *6,90 (enam koma sembilan puluh),serta  1 unit timbangan digital. Ujar Kasubag Humas polres Tanjungbalai.





Jumlah barang bukti diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan dengan berat kotor sebanyak *1.172,8 (seribu  seratus tujuh puluh dua koma delapan) gram. Sebut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan.

Jadi, disampaikan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan lagi berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi Narkotika di dalam rumah Dusun 2 Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

"Kemudian Kaurbinops, Unit I dan II Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan menyamar sebagai pembeli benar melihat seorang laki laki yg dicurigai ada membawa barang Narkotika kemudian tim melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan meminta laki laki tersebut untuk mengeluarkan isi kantong celana dan benar di dalam kantong celana sebelah kiri terdapat barang diduga Narkotika jenis shabu dengan bingkisan plastik klip transparan dalam bungkusan plastik warna hitam dengan berat kotor  40,05 gram,"ucap Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Kemudian tim melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Bapak Kapolres Tanjungbalai AKBP TRIYADI, SH, S.I.K. ke rumah laki laki tersebut di Jalan Alpokat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan menemukan barang diduga Narkotika jenis shabu didalam kamar laki laki tersebut dengan berat kotor *1.131,75* gram dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan III Kelurahan pantai johor Barang bukti tersebut disita darinya.

"Setelah dipertanyakan kepada pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya," imbuh Kasubag Humas.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: