Kejari TBA Terapkan "Restorative Justice", Kasus Pidum Lakalantas

/ Kamis, 21 Oktober 2021 / 15.20.00 WIB

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH didampingi Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak dan Kasi Intel Dedy Saragih, Kamis (21/10/21) Lakukan Restorative Justice" keadilan restoratif dalam menghentikan kasus penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum Lakalantas di Tanjungbalai. 

Anggi Boru Hasibuan didampingi Haidar Habib menyambut baik kebijakan "Restoratif Justice" yang diberlakukan oleh Kejari Tanjungbalai-Asahan tersebut.Kami sangat berterimakasih dan bersyukur atas kebijakan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan ini. (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai Asahan  menerapkan "Restorative Justice" keadilan restoratif dalam menghentikan kasus penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum Lakalantas di Tanjungbalai.

Kepala Kejari Kota Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH  menuturkan, dalam kasus tersebut Penghentian tuntutan kasus Lakalantas yang  didampingi Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak dan Kasi Intel Dedy Saragih, Kamis (21/10/21), sesuai surat ketetapan Kajari TBA No. Print-1703/L.2.17/Eku.2/10/2021, dengan dihadiri para pihak yakni, Anggi Natalia Boru Hasibuan sebagai tersangka dan Haidar Habib sebagai korban.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengatakan bahwa, untuk kemanfaatan dan keadilan maka pihaknya memutuskan untuk membuat kebijakan Restoratif Justice terhadap kasus lakalantas tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

"Menerapkan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA) menghentikan penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum Lakalantas di Tanjungbalai,"sebut Muhammad Amin SH MH.

Menurutnya,sesuai asas dominis litis, posisi jaksa adalah pemilik perkara pidana, apakah suatu perkara itu layak di sidangkan atau tidak. Sehingga jaksa itu tidak semata mata hanya berfungsi sebagai penuntutan. Namun berfungsi untuk melakukan pelayanan hukum dengan menerapkan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat,"kata Muhammad Amin.

Lanjut Amin, baru kali ini pihaknya memberlakukan restoratif justice, namun pihaknya akan berusaha untuk seterusnya melakukan kebijakan serupa bagi kasus lainnnya, yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan berharap, kebijakan Restoratif Justice ini dapat diterima masyarakat dan kami akan terus berupaya melakukan pelayanan yang lebih humanis di wilayah hukum Kejari Tanjungbalai Asahan,"disampaikan Kajari TBA, Muhammad Amin kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, sembari mengucapkan terimakasih Anggi Boru Hasibuan, tersangka kasus Lakalantas dengan didampingi oleh korban, Haidar Habib menyambut baik kebijakan "Restoratif Justice" yang diberlakukan oleh Kejari Tanjungbalai-Asahan tersebut.

Kami sangat berterimakasih dan bersyukur atas kebijakan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan ini. 

"Mudah mudahan kebijakan seperti ini terus berlanjut bagi masyarakat, yang pastinya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ucap Anggi diamini Haidar sembari mengucapkan terima kasih kepada Kejari TBA.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: