Oknum Lantas Aniaya Warga, Kapolresta Deli Serdang Non Aktifkan Anggotanya

/ Kamis, 14 Oktober 2021 / 21.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Polresta Deli Serdang memberikan tindakan tegas terhadap anggota polantas yang terbukti melakukan pemukulan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Sudah kita beri sanksi tegas terhadap oknum anggota Satlantas Polresta Deli Serdang yang melakukan pemukulan terhadap warga dan viral di media sosial," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Widodo, Kamis (14/10).

Dijelaskannya, kasus pemukulan itu terjadi Rabu (13/10) di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Di mana saat itu Aipda Goncalves anggota Satlantas Polresta Deli Serdang yang tengah mengatur arus lalu lintas terjadi selisih paham dengan Andi Gultom pengendara sepeda motor karena melanggar lalu lintas.

"Akibat selisih paham itu anggota kita memukuli pengendara motor. Walaupun pengendara motor itu salah tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," jelasnya.

Yemi menegaskan, terhadap kasus pemukulan itu Polresta Deli Serdang telah memberikan sanksi tegas kepada Aipda Goncalves karena melakukan pemukulan terhadap masyarakat.

"Dia (Aipda Goncalves) sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polresta Deli Serdang," tegasnya.

Yemi menambahkan, Polresta Deli Serdang bertanggungjawab penuh menanggung seluruh biaya pengobatan terhadap Andi Gultom karena menjadi korban pemukulan oknum polisi tersebut.

"Saya selaku Kapolresta Deli Serdang sudah datang menjenguk korban Andi Gultom dikediamannya. Saat ini kondisinya sudah membaik. Walaupun begitu Polresta Deli Serdang tetap menanggung seluruh biaya perawatannya," pungkasnya.(PS/REL/HS)
Komentar Anda

Terkini: