Sat-Narkoba Polres Toba Tangkap Pengedar Ekstasi Lintas Kabupaten

/ Senin, 11 Oktober 2021 / 21.14.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - TOBA - Bravo, lagi-lagi Satuan Narkotika dan obat-obatan (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Toba kembali berhasil meringkus pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. 

Getolnya penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Polres Toba menunjukan wujud komitmen Kapolres AKBP. Akala Fikta Jaya pada pemberantasan peredaran barang haram guna menyelamatkan generasi penerus Bangsa khusus nya,  generasi muda di Kabupaten Toba. 

Kapolres Toba, melalui Kasubbag Humas Iptu. Bungaran Samosir kepada awak media, Senin (11/10/2021) mengemukakan, penangkapan bandar sabu antar Kabupaten ini terjadi pada, Sabtu kemarin (09/10/2021) Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba. 

Tim Sat Narkoba Polres Toba yang sebelum nya menerima informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat dan membekuk 2 orang pria terduga pengedar Narkotika jenis pil ekstasi. Diketahui pelaku atas JHS dan MRH warga Kabupaten Langkat.

" Setelah kita dapat informasi dari masyarakat  Sat Narkoba langsung bergerak cepat, dan mengamankan seorang  pria yang berdasarkan informasi itu berada di Halte Bus  Desa Jonggi. Kemudian setelah digeledah, ditemukan barang bukti 44 (empat puluh empat) paket plastik ukuran kecil warna kuning diduga berisi Narkotika jenis ekstasi dibungkus , 1(satu) buah plastik bening ukuran kecil yang disimpan didalam 1(satu)  buah kotak rokok Sampoerna , dan 1(satu) unit Handpone merk Samsung.

Ketika dilakukan pengembangan, ternyata JHS mendapatkan barang haram tersebut dari MRH, selanjutnya Sat Narkoba Polres Toba melakukan pengejaran ke SPBU Porsea yang berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Utara serta berhasil menangkap MRH dengan barang bukti 1(satu) Handpone REDMI alat komunikasi untuk transaksi,1(satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna ungu metalik," urainya.

Lanjutnya, Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Toba untuk diproses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan  pasal 114 ayat 1 , Pasal 112 ayat 1, UU RI no 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pungkas," personil Polri yang sangat bersahaja dengan wartawan ini. (PS/Firman)

Komentar Anda

Terkini: