Terungkap Ternyata Cucu Alm Jong Tjin Boen Hadir Saat Penandatanganan Akta No. 8

/ Selasa, 12 Oktober 2021 / 21.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sidang keterangan palsu pada akta notaris No.8 kembali digelar dengan tetap menghadirkan David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (Terdakwa) diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/21).

Penuntut Umum Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho menghadirkan Antony (keponakan) dari terdakwa serta juga merupakan cucu dari Alm. Jong Tjin Boen.


Dalam sidang itu Antony yang merupakan anak pertama dari Alm. Syamsudin (anak keempat dari hasil perkawinan Alm. Jong Tjin Boen dengan Almh. Lim Lian Kiau atau istri pertama). "Jadi hubungan saya dengan Jong Tjin Boen adalah kakek saya, " ucap Antony dihadapan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban serta penuntut umum Chandra Naibaho maupun Oloan Pertempuan selaku penasehat hukum terdakwa.

Antony pun membenarkan adanya pertemuan di rumah Jalan Juanda pada saat itu. Meski tidak mengingat persis tanggal dan bulan namun yang diingatnya sekitar 2008.


Ia pun mengaku dalam setiap minggu ada dua atau sampai tiga kali ia mengunjungi kakeknya. Bahkan saat mau menikah pada tahun 1997, Jong Tjin Boen lah yang memintanya agar menempati rumah di Jalan Asia Raya yang berada di Kompleks Asia Megamas (yang juga merupakan milik kakek saksi). Dan setelah menikah dia tetap berkunjung ke tempat kakeknya seperti biasa, hal ini dikarenakan kedekatan antara kakek dan cucunya ini. 


Begitu juga mengenai pertemuan dirumah di Jalan Juanda dibenarkan oleh saksi, dimana biasanya rumah itu sepi hanya ada Mimiyanti dan Choe Jie Jeng atau istri kedua dari kakeknya.

Namun pada kunjungan sekali itu,di rumah tersebut paman-paman dan bibi-bibinya terlihat datang secara khusus dari Jakarta padahal,biasanya mereka berkumpul seperti ini pada saat ada acara peringatan imlek, ulang tahun Alm. Jong Tjin Boen maupun saat mau ziarah kuburan. 


Selain itu ada beberapa orang yang tidak dikenal juga hadir bahwa,dari beberapa orang tersebut salah satunya adalah Fujianto Ngariawan SH yang merupakan seorang notaris, itu pun diketahuinya setelah istri Antony menyebutkan bahwa untuk urusan surat menyurat dari pihak keluarga biasa percayakan ke Fujianto SH."mereka biasanya menghubungi dan  mempercayakannya kepada notaris Fujianto Ngariawan SH untuk hal ini," ujarnya.


Karena statusnya hanya sebagai cucu maka oleh pihak keluarga ia diminta untuk menunggu di teras rumah.Di teras rumah itulah saksi sempat mendengar notaris Fujianto SH membacakan Akta pembagian harta warisan tersebut(pembagian sesuai %).


Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dan Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, apakah saat itu kondisi sang kakek dalam keadaan sehat? Sehat ujar saksi karena sebelum para pihak berkumpul semuanya saksi sempat berbincang-bincang dengan sang kakek. 


Dalam persidangan itu suasana sempat menjadi riuh karena perdebatan Jaksa Penuntut Umum dengan Pengacara Terdakwa dimana saat menanyakan bahwa keterangan Saksi tidak melihat tapi tahu isi akta no. 8.


Saksi menjawab yang ia tahu pada saat itu hanya mendengar soal pembagian untuk laki-laki 12 persen dan perempuan 4 persen tapi untuk Mimiyanti tetap 12 persen. Sedangkan suasana pada saat selesai pembacaan akta no. 8 tentang pembagian itu semua ceria dan tertawa, jadi tidak ada pertengkaran apalagi keributan.


Bahkan saat jaksa menyentil saksi pernah melaporkan Mimiyanti, Jong Nam Liong dan Yong Gwek Jan soal sewa menyewa yang di duga digelapkan oleh ketiga orang tersebut. Karena saksi tidak mendapatkan haknya?, pihak penasehat hukum terdakwa sempat berdebat dan keberatan karena tidak ada hubungan dengan perkara.


Alhasil, Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban harus mengetuk palu agar menenangkan persidangan.


Akhirnya majelis hakim mengambil alih pertanyaan jaksa, apakah saksi mau menerangkan hal tersebut. Menjawab itu Antony pun bersedia menjelaskan bahwa Akta 8 dan 9 saling berkaitan. Meskipun sertifikat-sertifikat tersebut dihibahkan kepada enam orang tersebut dan di dalamnya tidak termasuk nama terdakwa,tetapi untuk sewa menyewa rumah atau ruko milik dari kakeknya masih ada Akta 9 dimana di dalam akta 9 itu tercantum dengan jelas bahwa mereka yang menyatakan sendiri bahwa semua harta 21 sertifikat yang dihibahkan (sekarang ini sudah menjadi SHM dan SHGB) ke atas nama mereka ber-6 itu juga merupakan milik bersama sesuai dengan akta no. 8 termasuk ruko-ruko yang sekarang Jong Nam Liong,  Jong Gwek Jan dan Mimiyanti (Jong Mei Yen) menyewakan kepada pihak lain dan uang hasil sewanya selama sekian tahun tidak pernah mereka bagikan kepada saksi. Sedangkan menurut akta no. 8 saksi berhak memperoleh bagian 12%.


Nah mengenai pertanyaan, bahwa Syamsuddin merupakan Ayahnya tidak hadir, saksi dapat menjelaskan benar ayah tak hadir akan tetapi pertemuan tersebut  disampaikannya kepada Ayahnya dan menganjurkan agar beliau segera mendatangi ke kantor Notaris Fujianto SH.

Akhirnya akta tersebut di tanda tangani oleh Syamsuddin di kantor notaris Fujianto Ngariawan SH akan tetapi,saksi tidak tahu persis kapan orang tuanya pergi menemui notaris tersebut. 


 Antony tahu kalau orang tuanya mendapat bagian setelah adanya laporan kepolisian yang diajukan Jong Nam Liong kepada David sekitar tahun 2018 lalu," ujarnya.


"Apakah itu sudah diterima bagian dari ayah mu?, kalau belum minta kepada David" tanya Hakim Anggota Dahlia.


Menjawab itu, Antony mengatakan seharusnya sudah karena tidak ada protes dari Ayah saksi. 


Perdebatan kembali muncul saat pertanyaan dari JPU yang menjurus pada akta 8 dan 9, dari Jaksa yang membuat suasana kembali riuh dan hakim anggota Martua Sagala segera  menjelaskan kepada JPU bahwa penjelas akta 8 dan akta 9 saling berhubungan atau terkait satu sama lain.


"Makanya disimak pembicaraan Saksi. Saya aja mengerti walau saya diam saja Jadi, kalau saksi (Antony) ini keberatan wajar-wajar saja karena dalam penjelasan meski sertifikat-sertifikat itu atas nama enam orang namun hasil dari sewa menyewa dari harta tersebut tetap harus dibagikan kepada semua saudara yang namanya tercantum dalam akta no. 8. karena itu juga merupakan milik bersama," terangnya kepada JPU.


Diakhir persidangan, terdakwa mengaku tidak keberatan atas keterangan saksi. Setelah itu sidang akhirnya ditunda oleh majelis hakim.(PS/IRWANSYAH GINTING).

Komentar Anda

Terkini: