Ketergantungan Narkoba, Aldi Mengalami Gangguan Jiwa, AKP Martualesi : Kita Fasilitasi Rehabilitasi

/ Sabtu, 20 November 2021 / 22.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - ASS alias Aldi (22) warga Kelurahan Aekanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mengalami gangguan kejiwaan akibat kecanduan narkotika jenis sabu, kini dirawat dan rehabilitasi secara medis.

Rehabilitasi medis yang dilakukan Aldi, difasilitasi Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu. "Benar, ASS alias Aldi kini direhabilitasi medis. Akibat kecanduan narkotikan jenis sabu, jadi tersangka mengalami gangguan jiwa,"ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu MH.

AKP Martualesi memaparkan, tanggal 16 Juli 2021 telah dilakukan penahanan terhadap Aldi, usai diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada tanggal 10 Juli 2021 yang lalu di parkiran Indomaret Jl Jenderal Sudirman Aek Kanopan, dengan sangkaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Kemudian, berkas dilimpahkan ke Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu, dan dilakukan penyidikan. 

Dalam proses penyidikan, M. Hendra SH MH, kuasa hukum Aldi mengajukan permohonan ke Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan cek medis terhadap Aldi. Menurut keterangan kuasa hukumnya, Aldi dalam perawatan dengan gangguan kejiawaan akibat kecanduan narkotika. Kuasa hukum Aldi menunjukan bukti - bukti Aldi dalam perawatan medis.

"Terhadap tersangka Aldi, telah dilakukan proses penyidikan. Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke JPU dengan menyertakan pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap. Sehingga dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kajari Rantau Prapat, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawatnya bernama dr Freddy Sebastian, Sp.KJ pada tanggal 13 September 2021,"ungkapnya.

Memastikan tentang keterangan kuasa hukum Aldi, tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 6 Nomoember 2021 dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Aldi di RSU Bhayangkara Polda Sumatera Utara Jalan KH Wahid Hasyim yang ditangani eh dr. Superida Ginting, Sp.KJ. 

"Hasil pemeriksaan medis di RSU Bhayangkara, tersangka benar mengalami gangguan kejiwaan akibat kecanduan narkotika. Kita lakukan koordinasi dengan JPU Kajari Rantau Prapat dalam bentuk berita acara untuk dilakukan gelar perkara kasus tersebut bersama kuasa hukum Aldi,''jelas AKP Martualesi.

Hasil koordinasi, kasus yang disangkakan terhadap Aldi tidak bisa dimajukan perkaranya ke persidangan, dikarenakan gangguan kejiwaan. Seperti diatur dalam Pasal 44 KUHP. 

 "Tuntutan terhadap tersangka Aldi tidak dapat diteruskan. Seperti diatur dalam Pasal 44 KUHP. Melalui hasil gelar perkara, terhadap tersangka Aldi telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi medis. Dalam hal ini, Polres Labuhanbatu akan memfasilitasi Aldi dalam perawatan rehabilitasi medis," terangnya.

Dengan hasil penyidikan panjang dan penuh kehatian - hatian dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika, Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari keluarga Aldi yang beralamatkan Jalan Ambai No.13 Medan. 

"Kami sangat berterima kasih kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu. Terkhusus pada Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu yang cukup lelah dalam menyelesaikan kasus ini dengan penuh perhatian dan hati - hatian. Dan kami mohon doa agar anak/adik kami ini dapat sembuh dari sakitnya akibat ketergantungan narkoba,"ujar keluarga Aldi melalui kuasa hukumnya M Hendra. (PS/Ricky)  


Komentar Anda

Terkini: