Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Residivis, M.Ishak Pelaku Curanmor Akhirnya Nginap Di Sel Lagi

/ Senin, 08 November 2021 / 10.47.00 WIB

 


Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku curanmor (Residivis) M.Ishak ( PS/red)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI


Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan Satu Orang Pelaku Curanmor yang bernama M.ISHAK alias ISAK(27) Jalan Sei Kapias  Lingkungan V Kelurahan MuaRa Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.*(Residivis 363 dan mantan napi bebas karena asimilasi)Sabtu(6/11/21) sekira pukul 21.30 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui kasubbag Humas polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan penangkapan tersebut dibenarkannya.

Tersangka MI alias Isak ditangkap berdasarkan Laporan dari Korban yang bernama Dewi Rahayu (26) BIDAN warga Dusun V Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan Tanggal 6 November 2021 tentang kehilangan Sepeda Motor miliknya pada hari jumat tanggal 22 Oktober 2021 di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

"Dari pelaku MI alias Isak turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kunci T (alat yang digunakan Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor) milik korban, Uang Tunai Sebesar Rp.400.000,- sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban di amankan dari tangan pelaku,"sebut Kasubag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan.

Menurut, Iptu Ahmad Dahlan menerangkan adapun kronologis Tindak Pidana curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar kotaTanjung Balai dan Sepeda Motor yang hilang tersebut adalah Merk Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD dengan Nomor Rangka MH314D205BK272006 dan Nomor Mesin 14D1271741, STNK An. Hartono milik korban DEWI RAHAYU yang dilakukan oleh pelaku yang  belum di ketahui identitasnya (LIDIK). 

Dengan cara pelaku mengambil Sp Motor tersebut pada saat parkir di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sp. Motor yang ditaksir sekira Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di tindak lanjuti.

"Berdasarkan Laporan Korban itu, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai *IPTU EKO ADY RANTO,S.H.,M.H* melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tsb, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencuri kendaraan bermotor tsb bernama *M.ISHAK alias ISAK,"kata Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 21:00 wib diketahui bahwa tsk *M.ISHAK alias ISAK* sedang berada di Jalan Jendral sudirman KM.2,5 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di depan alfamart kemudian team opsnal  berangkat ke Tkp yang dimaksud dipimpin oleh  *IPTU EKO ADY RANTO,S.H.,M.H*  dan sekira pkl.21.30 Wib, pelaku *M.ISHAK alias ISAK* berhasil diamankan.

Jadi, sewaktu dilakukan introgasi terhadapnya, pelaku MI alias Isak mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap Sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci Letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

"Pelaku mengakui menjual sepeda motor korban dengan harga Rp.1.300.000,- dan yang menjualkan sepeda motor tersebut adalah seorang Laki-Laki berinisial *M.I* dan memberikan *M.I* upah menjualkan sebesar Rp.200.000,-.Kemudian di lakukan pencarian terhadap *M.I* ke rumahnya di sipaku area Kabupaten Asahan namun *M.I* belum dapat di temukan, dari tsk MI alias Isak diamankan uang tunai sebanyak Rp.400.000,- sisa uang hasil penjulan dan kunci leter T," ujar Kasubag Humas.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku dipersangkakan pada pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

(PS/red)
Komentar Anda

Terkini: