Dugaan Penipuan, Direktur Perusahaan TV Lokal Dilaporkan Warga Ke Polda Sumut

/ Kamis, 13 Januari 2022 / 16.51.00 WIB
Ilustrasi

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Mangapul Simamora (59) warga Dusun Adian Modang RT/RW 0/null Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara melaporkan Direktur salah satu perusahaan televisi (TV) swasta lokal SB (inisial) ke Polda Sumatera Utara.

Laporan warga tersebut tertuang di SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi : LP/B/2087/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara dan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/B/2087/XII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Desember 2021 dan  yang lalu. 

"Iya bang, kami laporkan ke Polda Sumut,"ujar Mangapul Simamora ketika di konfirmasi di Polres Labuhanbatu, Selasa (11/1/2022). 

Laporan yang dijatuhkan Mangapul Simamora terkait dugaan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 pada tanggal 1 Februari 2021. 

"Ada pernyataan yang dibuatnya dan bermaterai bang. Dia (SB) berjanji akan menyelesaikan akhir tahun 2021. Tapi, ya begini juga bang. Hal ini kami sudah percayakan sama pengacara kami. Nanti abang wawancara aja sama pengacara kami,"terangnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi SH membenarkan adanya warga Kabupaten Labuhanbatu Utara melaporkan Direktur perusahaan televisi lokal ke Polda Sumatera Utara. 

"Sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu,"ujar Kombes Hadi. 

Kombes Hadi juga membenarkan, saat ini penyidikan dilakukan di Polres Labuhanbatu. Menurut informasi, pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021. "Betul,"ucapnya. (PS/Ricky) 

 
Komentar Anda

Terkini: