KAMMI: Tolak Vaksin Haram

/ Kamis, 27 Januari 2022 / 08.05.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-SUMUT-Puluhan elemen masyarakat yang menamakan diri  Persaudaraan Pemuda Islam Sumut dan Pengurus Daerah KAMMI  Medan menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (26/1). Mereka mendesak wakil rakyat itu dan Gubsu ikut mendukung program vaksin, namun prioritaskan vaksin halal bagi umat Islam.

Sambil membawa sejumlah spanduk bertuliskan Wujudkan Vaksin Halal di Sumut, kordinator aksi Nugra Ferdina didampingi Pengurus daerah KAMMI Kota Medan  Putra Rajanami menyampaikan keprihatinan terkait vaksin yang masuk kategori haram.


"Vaksin yang direkomendasikan Kementrian Kesehatan semuanya masuk kategori haram. Justru vaksin yang sudah difatwa MUI, Sinovac tidak diprioritaskan," teriak Nugra.  


Aksi mereka disaksikan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian dan Humas M Sofyan.


Nugra juga mengherankan saat situasi yang tidak dalam keadaan darurat, masyarakat tidak diberi pilihan, dan vaksin yang beredar di masyarakat sebagian besar masuk kategori halal. 


Karenanya, Nugra meminta Kementrian Kesehatan mematuhi pasal 29 II 1945 tentang kebebasan menjalankan agama dan UU No 31 tentang 2019 tentang jaminan produk halal dan meminta Kemenkes mencabut SE Kementrian Kesehatan No HK.02.02/11/352/2022 tentang vaksinasi lanjuntan.


Mereka juga meminta DPRD Sumut dan Gubsu mendukung gerakan nasional vaksin dan mengawal aspirasi pendemo.


Berdialog 


Setelah berorasi, perwakilan peserta aksi diterima Komisi B untuk berdialog yang dipimpin Ketua Dhody Thaher dan Sekretaris Komisi B Ahmad Hadian.


Menyikapi adanya vaksin halal, Achmad Hadian sepakat bahwa umat Islam Indonesia berhak untuk mendapatkan vaksin yang halal sebagai hak asasi dalam menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan UUD RI Pasal 29.


Anggota dewan dari Fraksi PKS ini keberatan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan  vaksin booster menggunakan merk vaksin yang belum bersertifikasi halal.


Kemudian, dia juga meminta pemerintah pusat bersama MUI untuk mengkaji kehalalan vaksin-vaksin yang digunakan untuk vaksin Booster. Dan jika sudah terbukti halal agar MUI memberikan sertifikasi halalnya.


"Kita meminta pemerintah pusat menunda kebijakan vaksin Booster selama masa pengujian berlangsung hingga diperoleh hasil yang jelas kehalalannya," ujarnya. 


Hadian meminta pimpinan DPRD Sumut agar membuat rekomendasi tertulis kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan DPR RI yang berisi aspirasi yang disampaikan.(PS/MARBUN)

Komentar Anda

Terkini: