Oknum Guru Penjas di Balige " Peluk dan Cium " Siswinya Berujung Penjara

/ Jumat, 07 Januari 2022 / 12.04.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA. COM-BALIGE-Seorang guru dengan inisial HMS (31) akhirnya diringkus polisi setelah diketahui melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya saat berada di sekolah. 

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu B. Samosir  mengutarakan  bahwa aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruangannya sendiri yakni, ruang guru olahraga. 

"peristiwa seorang guru lakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya, terjadi di sebuah SMP swasta di Balige,Anak muridnya itu kelas VII. Kejadiannya pada Jumat lalu (17/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka HMS (31) memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluk si korban," terangnya. 

Dikatakan, pelecehan seksual itu dilakukan dengan mencium dan memeluk korban. Sontak korban  melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba. 

Ironisnya, usai melakukan aksi bejat, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban. 

Setelah melakukan aksi tak terhormatnya, oknum guru tersebut menyuruh korban ke luar dari ruangannya. Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Dan setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar,"pungkasnya. 

"Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, 'sukanya kau tadi yang tulang peluk dan cium keningmu inang?'. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam watsapp," ungkap nya kepada wartawan Kamis kemarin, (6/1/2022).

Ditegaskan nya lagi bahwa pihak nya juga meminta bagi para orang tua yang mendapatkan laporan yang sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut, untuk segera membuat laporan ke Polres Toba. 

Hingga saat ini  pemeriksaan masih kita lakukan  terhadap  korbannya yang kita tangani. Namun, kami sampaikan juga kalau ada siswi yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan," sambungnya.

Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Oknum guru penjas ini terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara. Ia dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. (PS/FIRMAN)

Komentar Anda

Terkini: