Pemerintah Kota Lhokseumawe Berhasil Sukseskan Muzakarah Ulama Se- Aceh, Sepuluh Rekomendasi Disepakati dan Diputuskan

/ Selasa, 25 Januari 2022 / 06.48.00 WIB
Walikota menyerahkan sepuluh rekomendasi yang disepakati kepada Wali Nanggroe dan diharapkan  nanti mampu kita realisasikan dalam kehidupan kita sehari hari, sehingga ukhuwah dan nilai nilai Syariat Islam yang berlandaskan Ahlisunnah Waljamaah semakin kokoh di bumi serambi mekkah,  harap Suaidi Yahya (FOTO|PS-DAHLAN)

PARIWARA

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil menyukseskan jalanya Muzakarah Ulama Se- Aceh  yang  berlangsung di Hall Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe. Muzakarah Ulama tersebut  didukung penuh oleh Pemko Lhokseumawe dan BUMD serta BUMN, dengan mengusung tema, ”Melalui Muzakarah Ulama se-Aceh, kita tingkatkan kehidupan bersyari’ah secara kaffah dalam bingkai Ahlussunnah Waljama’ah”.

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sangat berharap melalui momentum akbar ini yaitu Muzakarah Ulama Se-Aceh hendaknya mampu membangkitkan semangat buat kita semua dalam rangka meningkatkan Syariat Islam secarah kaffah di bumi serambi mekkah, Aceh. " ini momentum yang terbaik untuk mengembalikan semangat menjalankan syariat Islam secara kaffah dan juga momentum mempererat hubungan antara masyarakat dengan Ulama yang merupakan pewaris dari pada Nabi", ungkap Suaidi Yahya.

Menurut Walikota,  Ulama di Aceh telah lama mengajarkan dan menyuarakan nilai nilai Tauhid, Fiqih, dan Tassauf secara sambung menyambung dari satu generasi  ke generasi. Seandainya satu generasi saja terjadi kekosongan Ulama yang merupakan lampu penerang umat,  maka tidak bisa kita bayangkan bagaimana nantinya umat akan sangat mungkin menjauhi dari pondasi Syariat Islam secara kaffah, kata Suaidi Yahya.

Suaidi Yahya menambahkan hancurnya sebuah generasi karena jauh dari tuntunan para Ulama. Hal ini terbukti aturan Syariat Islam banyak yang diabaikan oleh masyarakat dengan alasan kebebasan berekspresi, ini tentunya sangat merugikan masyarakat terhadap pudarnya nilai nilai Syariat dalam kehidupan mereka.

Tidak hanya itu, sambung Suaidi, Persoalan terpuruknya moral juga semakin merosot dan nyata di tengah-tengah generasi Islam sekarang ini. Semua itu tentunyq disebabkan karena masyarakat telah jauh dari tuntunan para Ulama sebagai lampu penerang, baik dalam perkara perkara duniawi maupun dalam perkara perkara uhkrawi sebut Suaidi Yahya yang juga mantan alumni Dayah Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Melalui momen yang sangat baik ini " Muzakarrah Ulama Se-Aceh"  diharapkan apa yang disepakati oleh Ulama nanti mampu kita realisasikan dalam kehidupan kita sehari hari, sehingga ukhuwah dan nilai nilai Syariat Islam yang berlandaskan Ahlisunnah Waljamaah semakin kokoh dan kuat di bumi para Aulia yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, harap Suaidi Yahya.

Adapun hasil Muzakarah Ulama Se-Aceh adalah (1). Tauhid uluhiyah, Rububiyah dan Asma wa sifat harus sesuai dengan prinsip keEsaan Allah dan tidak bisa dipisahkan, bila dipisahkan dapat menimbulkan pemahaman dan keyakinan yang salah. Tauhid harus bersih dari hulul (satu namun bersusun) dan Ittihad (banyak unsur tampak satu). Tauhid tidak boleh mengandung wahm, dzan, dan syak, harus qath’ie ma’rifat tidak boleh ada khilaf, Ahlussunnah Waljama’ah tidak menggunakan istilah Uluhiyah, Rububiyah dan Ssma wa sifat.

(2). Umrah sebelum Haji sah, namun tidak boleh untuk orang yang mempunyai biaya hanya untuk sekali pergi ke Mekkah yang apabila melaksanakan umrah tidak ada biaya lagi untuk berhaji. Bagi orang yang mempunyai harta dan sanggup untuk Haji setelah Umrah atau sudah mendaftar Haji, boleh melaksanakan Umrah sebelum berangkat Haji karena Umrah itu tidak menghambat pelaksanaan Haji.

(3). Modernisasi Agama adalah menggunakan dalil-dalil agama untuk menjawab tantangan zaman dengan menggunakan peralatan dan teknologi yang canggih, Islam menerima perubahan berdasarkan al-Quran dan Hadits, bukan merubah al-Qur,an dan Hadits. Pemikiran Ulama terdahulu sudah menjawab sebagian permasalahan umat saat ini. Keberkahan adalah salah satu nilai yang penting yang didapat melalui kitab-kitab klasik (turas).

(4). Hukum Zikir secara jahar adalah sunnah, Zikir sir lebih baik untuk menghindari riya, zikir secara jahar baik, selama tidak mengandung riya, Zikir jahar juga dapat menghindari godaan syaitan dan menghidupkan hati. (5). Haul kematian tidak bisa disamakan dengan praktik dalam Agama lain, Haul kematian ada dalilnya karena Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam menziarahi makam uhud setiap tahunnya. Tawasul/Wasilah dibenarkan secara hukum sepanjang untuk kebaikan, sesuai dengan tuntunan Syariat.

(6). Menunda pembagian warisan kepada ahli waris dan menunda regulasi yang berkaitan dengan hak tirkah (hutang, wasiat) termasuk menunda pembagian warisan, memberikan efek terhadap pewaris dan ahli waris serta orang lain yang berkaitan dengan harta peninggalan si mayat.

(7). Wakaf sudah dilaksanakan di awal-awal Islam, dilanjutkan oleh para Sahabat dan dikembangkan oleh generasi setelahnya. Wakaf tunai dibolehkan dengan mekanisme dan tata cara yang sudah diatur dalam fiqh waqaf. (8). Suluk adalah salah satu metode ibadah mendekatkan diri kepada Allah  Subahanahu wata’ala. Suluk biasanya ada paket 10 hari 10 malam, 20, 30 , bahkan ada yang 40 hari 40 malam, tempat beramal suluk yaitu di dayah/ pesantren yang disediakan oleh Al Mursyid.

(9). Agama Islam adalah agama yang sempurna yang dirancang oleh Allah SWT sebagai pedoman bagi umat manusia dalam beribadah dan bermuamalah, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi dan pola pikir manusia, maka kajian-kajian keagamaan yang termasuk didalamanya fiqh muamalah harus terus digalakkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan dan pelaksanaan aturan mengenai fiqih muamalah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

(10) Silaturrahmi dan Muzakarah Ulama perlu dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali. Demkianlah hasil Muzakarrah Ulama Se-Aceh yang disusun oleh Tim Perumus Rekomendasi Muzakarah Ulama Se-Aceh di Islamic Center Lhokseumawe, Ketua, Dr. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ST, MT, M.Ag, IPU. AER dan Sekretaris Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc. MA. (PS-DA)
Komentar Anda

Terkini: