POSKOTASUMATEAR.COM – DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi berhasil meraih penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan nilai 93,29. Penghargaan tersebut diperoleh dari Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/01/2022) di gedung Ombudsman Medan, Provinsi Sumatera Utara juga bersama 6 kabupaten lain di Sumatera Utara.
Kabupaten
Dairi menempati urutan II terbaik tingkat kabupaten se-provinsi Sumatera Utara
dan urutan XX (Dua Puluh) dari 416 kabupaten se-Indonesia.
Usai menerima piagam penghargaan dan piala yang diserahkan oleh Kepala
perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar S.Sos, Bupati Dairi
menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih yang tidak terhingga kepada Tuhan
Yang Maha Kuasa atas perkenannya dan telah meridhoi usaha dan kerja keras
Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Juga
menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada
Lembaga Ombudsman RI, secara khusus bagi Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera
Utara yang dipimpin oleh Bapak Abyadi Siregar S.Sos beserta jajaran, yang setia
dan tidak mengenal lelah dalam memberikan motivasi, dorongan dan pendampingan
kepada Pemerintah Kabupaten Dairi.
Ia berkomitmen
agar kelemahan-kelemahan yang masih ada saat ini dalam pelayanan publik,
terutama dari hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 untuk kami benahi dan
perbaiki serta tingkatkan pada masa mendatang.
Disebutkan
lagi,saatnya kita berupaya melakukan transformasi dari pelayanan konvensional
menjadi berbasis teknologi menyongsong era digitalisasi. Kami sangat
berkomitmen memenuhi arah dan kebijakan dari Pemerintah yang memberikan mandat
bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan prioritas nasional yang
telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagai wujud
dari program Reformasi Birokrasi dengan mewujudkan birokrasi bertaraf dunia
sesuai dengan road map reformasi birokrasi 2020-2024).
Tidak lupa,
bupati juga menjabarkan beberapa kebijakan yang sudah dan sedang berjalan serta
menjadi prioritas ke depan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada
Pemerintah Kabupaten Dairi, antara lain; Layanan di bidang pertanian, melalui
penerbitan Kartu Tani, layanan kesehatan, dengan program fasilitasi hemodialisa
dan cuci darah pada RSUD Sidikalang serta Public Safety Center (PSC) 119,
penerapan program Transaksi Non Tunai (TNT), khususnya untuk pembayaran PBB,
Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Minerba, layanan Administrasi Kependudukan
berbasis Online (Perkebbas), layanan Jemput Bola (Jempol), kerja sama dalam
penerbitan Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA), peningkatan kualitas
pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat berbasis Online
(Simparas Online) yang akan efektif diimplementasikan pada Tahun 2022 bagi
Perangkat Daerah sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Menurut
catatan Ombudsman, Tahun 2016, kabupaten Dairi juga pernah memperoleh predikat
kepatuhan dengan zona hijau. Sementara Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi
Sumatera Utara Abyadi Siregar menjelaskan penganugerahan penghargaan itu,
merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara Nasional
di Jakarta, 29 Desember 2021. Dalam
penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, dari Sumut hanya diikuti Pemkab
Deliserdang yang ketika itu dihadiri Wakil Bupati.
Proses
survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak
Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Namun, yang berhasil meraih Zona Hijau hanya
delapan. Sedang 26 Pemda lain masih dalam katagori Kepatuhan Sedang (Zona
Kuning) dan Kepatuhan Rendah (Zona Merah).
Dalam survei
itu, dinilai keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di
unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas
Pendidikan. Abyadi mengucapkan selamat
kepada Bupati Dairi yang meraih predikat zona hijau. (PS/K.TUMANGGER).