Polres Tangerang Selatan Berhasil Membekuk 8 Tersangka Narkoba Jenis Ganja Seberat 24 kg

/ Sabtu, 22 Januari 2022 / 00.28.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM -Tangerang Selatan - AKBP Sarly Sollu menjelaskan kepada awak media prihal proses penangkapan terhadap AK, ZF, IM dan NA yang di awali dengan barang bukti 9 bungkus kertas berwarna coklat yang kemudian dikembangkan ke beberapa TKP wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat.

Dan beliau mengatakan setelah pengembangan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk 8 tersangka narkoba jenis ganja seberat 24 kilogram. 

"Ya berdasarkan dari informasi masyarakat kami sudah menangkap 8 tersangka totalnya, saat transaksi itu berlangsung di bintaro" Ujarnya saat konferensi di Mapolres Tangsel (21/01/2022). 

Kemudian AKBP Sarly mengatakan  polres tangsel masih melakukan pengembangan untuk mengetahui mereka ini dari sindikat jaringan mana dan menyatakan para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.

"Mereka dijerat hukuman dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun" Ujarnya. 

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya membeberkan delapan tersangka berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR. Dia menjelaskan awalnya empat tersangka yang diamankan berinisial AK, ZF, IM, dan NA. 

"Awalnya diamankan 4 tersangka dengan barang bukti kurang lebih 40gram. Kemudian setelah dikembangkan bertambah 4 tersangka lagi jadi totalnya 8 tersangka dengan barang bukti 24 kilogram. Sementara itu kita juga masih mengejar 2 DPO lagi" Tutupnya. (PS : Kyo) 

Sumber : Polres Tangsel (konferensi pers)
Komentar Anda

Terkini: