POSKOTASUMATERA-COM-DELISERDANG-Proyek dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang, berupa pengerasan jalan dengan sertu dari dusun V Bangun Tobing menuju dusun II Bangun Tobing Kecamatan STM Hilir yang dikerjakan rekanan CV Putra Ribran over kontrak dan terancam denda 1 Permil.
Sesuai tertera di plank proyek bahwa proyek yang kerjakan oleh cv putra ribran dengan no kontrak 050/2334.10/DPUPR/DS/2021 dengan nilai kontrak sebesar RP 2.123.195.000.00 dari APBD thn 2021, mengalami keterlambatan finising.
Kabit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang, Jon Purba yang dikonfirmasi awak media ini, Senin (17/1/2022) melalui telpon selulernya mengatakan kalau proyek tersebut akan dikenakan denda sebersar 1 Permil / Hari, maka dari keterangan Kabit bahwa rekanan proyek akan dikenakan denda pekerjaan yakni sekira Rp 2.000.000 perhari dari nilai kontrak proyek yang tertera.
Menurut salah seorang kepala dusun II, Hermanson Berutu menyatakan kecewa atas pemberitaan yang disiarkan media ini sebelumnya karena di dalam pemberitaan disebut proyek tersebut terbengkalai atau over limit padahal itu masih sedang dikerjakan.
Hal ini disampaikan Hermanson kepada awak media ini pada Minggu (16/1/2022) sekira pukul 18.00WIB melalui sambungan telepon. Dan ketika diterangkan tentang batas limit pengerjaan proyek tersebut Desember 2021 oknum Kadus ini pun menyadari bahwa hal itu proyek itu sudah over limit.(PS/P Limbong)