Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Ayah Tiri Pelaku Cabul Pada Anak, Korban Alami Pendarahan

/ Kamis, 20 Januari 2022 / 09.16.00 WIB

Foto : AKP Rusdi Marzuki,S.I.K,M.H

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - ISS (28) warga Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya kepada anak tirinya MM (13).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,S.I.K,M.H, menyampaikan penangkapan tersangka ISS berdasarkan laporan DC (ibu korban) atas perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada anaknya tersebut.

“Tersangka ISS merupakan ayah tiri dari Koban MM, dalam pengakuannya tersangka ISS sudah menyetubuhi korban kurang lebih 6 (enam) kali.” ucap Kasat Reskrim, Rabu (19/1/2022).

AKP Rusdi menerangkan, kronologi kejadian itu diketahui DC (ibu korban) pada hari Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.  Saat itu, korban bersama ibu kandungnya sedang berada dirumah, kemudian tersangka ISS mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepeda Motor, sekira pukul 12.30 WIB.

"Saat tersangka ISS pulang seorang diri, ibu kandung Korban menanyakan dimana MM (Korban), tersangka ISS berkata “masih disana dia, mandi di bekoan”. Tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumah dan Korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah, lalu ibu korban menanyakan “kenapa kau” Korban MM  menjawab “Haid aku mak, Mangkanya aku mandi di bekoaan” ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi," ucap Kasat Reskrim menirukan percakapan DC (ibu korban) dengan MM (korban).

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, selesai membersikan diri, ibu Korban curiga di karenakan masih ada keluar darah dari kemaluan korban.

"Ibu korban bertanya ke MM agar jujur, MM pun berkata kalau dia telah di setubuhi oleh ayah tirinnya ISS dan sebelumnya kejadian ini sudah 5 (lima) kali ayah tirinya melakukannya, di kerenakan pendarahan korban tidak juga berhenti  maka Ibu korban membawa MM ke RSU Kota pinang," ujarnya.

Kemudian DC (ibu korban) melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polisi, dan selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas Kepolisian Polsek Torgamba.

"Atas perbuatannya tersangka ISS di kenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan di amankan 1 potong baju kaos Wanita warna hitam, 1 Potong Singlet Wanita warna kuning, 1 celana pendek Wanita warna putih, dan 1 Potong celana dalam warna pink.

(PS/ Messo Gulo ).

Komentar Anda

Terkini: