Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana 1,6 Tahun DPO Kejati Jabar

/ Minggu, 30 Januari 2022 / 21.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan, U Syaf (54) terpidana keterangan palsu dalam akte otentik yang divonis 1,5 tahun bui.

U Syaf warga Dusun Kertajaya RT.001 RW.001 Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati Majalengka ditangkap, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 17.30 WIB. 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam realease pers yang diterima poskotasumatera.com, Minggu (30/1/2022) menjelaskan, Terpidana U Syaf telah melakukan perbuatan "Turut Serta Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Otentik" berupa 7 (tujuh) buah akta jual beli tanah mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kapuspenkum menjabarkan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan:

1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka;

2) Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 297/PID/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 109/Pid.B/2019/PN Mjl tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana menjadi pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terpidana U. SYAFRUDIN diamankan di Desa Sanca, Kec. Gantar Indramayu karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi," bebernya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, KejagungRI menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (PS/REL)


Komentar Anda

Terkini: