Ini Penampakan Merek Pupuk Yang Diduga Oplosan Di Kecamatan Panai Hulu

/ Jumat, 18 Februari 2022 / 16.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN -  Usai pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMTSP), bahwa tidak ada kepengurusan izin terkait hal pupuk yang berada di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, penampakan karung pupuk pun terlihat jelas.  

Karung pupuk pertama terlihat bertuliskan Granular, Pupuk Magnesium Cap Kelelawar. Penampakan karung pupuk kedua Pupuk Magnesium Cap Bukit Barisan. Kedua penampakan pupuk tersebut berada di gudang Jalan Lintas Sei Pinang Dusun VIII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. 

Sebelumnya diberitakan, hasil kroschek poskotasumatera.com di lokasi, pekerja sedang melakukan aktifitas di dalam gudang sldiduga tempat pengoplosan pupuk. Digudang tersebut, terlihat susunan tumpukan pupuk di goni yang telah di racik.

Informasi dirangkum dari keterangan beberapa sumber.  Pelaku atau pengusaha diduga pupuk oplosan tersebut berinisial ZL dengan sapaan warga Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu. Nekadnya, pelaku melancarkan kegiatan itu disebut-sebut telah mendapat lampu hijau yang disinyalir sejumlah oknum aparat negara.
"Pernah dilakukan penggerebekan digudang itu bahkan ada beberapa orang yang dibawa tapi hanya beberapa hari beberapa orang dibawa tadi sudah pulang. Dia (pelaku) itu orang Meranti Paham, digudang itu rumah istrinya yang kesekian kalinya," ungkap warga sekitar.

Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Labuhanbatu melalui Kepala Seksi Perizinan Heri mengatakan, belum ada masuk mengurus izin tentang pupuk di Kecamatan Panai Hulu. 

"Belum ada kepengurusan izin mengenai pupuk. Kalau sudah ada, pasti ada OSS nya,"ucap Heri.

Sebagai keterangan, untuk mengajukan izin usaha dan izin operasional, dapat diajukan melalui OSS. Layanan OSS ini dapat diakses jika telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk mendapatkan NIB, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke lembaga OSS. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: