Pemko Lhokseumawe dan IOM Gelar Seminar Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

/ Selasa, 01 Februari 2022 / 06.29.00 WIB
Pemerintah Kota Lhokseumawe bekerjasama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menggelar seminar “Peran Strategis Masyarakat, Pemerintah dan Multipihak dalam Upaya Pencegahan, Perlindungan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. (FOTO|PS-DAHLAN)

● PARIWARA

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe bekerjasama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menggelar seminar “Peran Strategis Masyarakat, Pemerintah dan Multipihak dalam Upaya Pencegahan, Perlindungan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Seminar digelar di Aula Sekretaris Daerah Lhokseumawe, yang dibuka oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang diwakili Asisten III, dr. Said Alam Zulfikar, Senin, 31 Januari 2022.

Menurur Said Alam Zulfikar mengapresiasi IOM menginisiasi seminar pencegahan TPPO yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017.

Menurut Said, upaya pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan satu pihak, tetapi diperlukan sinergitas multipihak sebagai sebuah tim, bagian dari upaya bersama dalam melindungi atau memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku trafficking.

“Oleh karena itu, besar harapan kami seminar ini dapat mendorong inisiatif pendidikan publik bagi masyarakat luas yang akan membantu meningkatkan kesadaran dan pencegahan kejahatan TPPO,. Sehingga insiden tersebut dapat dideteksi sejak dini dan secara aktif bisa mengambil langkah-langkah pencegahan, memerangi, dan menekan kejahatan TPPO,” ujar Said.

Terpenting, kata Said, melalui seminar ini juga selain dapat meningkatkan pemahaman peserta dan pemangku kepentingan lainnya tentang risiko TPPO, terbangunnya strategi dan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam upaya mencegah TPPO. “Dan mendorong terbangunnya kesepahaman bersama untuk segera membentuk gugus tugas anti-trafficking di Kota Lhokseumawe,” ucapnya.

Seminar bertujuan untuk mendorong inisiatif pendidikan publik bagi masyarakat luas yang akan membantu meningkatkan kesadaran dan pencegahan kejahatan TPPO tersebut menghadirkan narasumber Sonya Syafitri Wallenta (Programme Coordinator Emergency, Disaster, Climate, and Resilience Unit-IOM) dengan materi ‘Program Pencegahan dan Penanganan TPPO di Indonesia’.

Selanjutnya materi ‘Sekilas Situasi dan Kondisi Pengungsi Rohingya’ disampaikan narasumber dari UNHCR, dan ‘Perpres Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Rohingya’ oleh Asisten I Sekda Lhokseumawe.

Tampil juga Kajari Lhokseumawe, Dr. Muchlis, M.H., memaparkan materi ‘Analisis Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)’.

Sementara Dandim 0103/AUT Letkol Arm Oke Kistyanto, diwakili Pasi Intel Lettu Inf Sarwono memaparkan materi ‘Permasalahan Pengungsi Rohingya Ditinjau dari Aspek Keamanan dan Ketahanan Nasional’. Dilanjutkan pemaparan materi Pola Penanganan dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)’ oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.IK., M.H., diwakili KBO Satreskrim Iptu J. Situmorang.

Seminar diikuti perwakilan dari Kantor Imigrasi Lhokseumawe, SKPD Lhokseumawe, perguruan tinggi, Satgas Covid-19 dan Satgas Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe, Puspelkessos, Yayasan Geutanyoe, KNPI Lhokseumawe, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe dan RRI Lhokseumawe, ditutup dengan pemaparan materi tentang Sistem Informasi dan Koordinasi Multipihak dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO di Lhokseumaee oleh DP3A-P2KB Kota Lhokseumawe. (PS-DA)


Komentar Anda

Terkini: