Pertamina Diminta Tidak SPBU NO 14203179 Diduga Curang Dalam Penyaluran PLK

/ Sabtu, 05 Februari 2022 / 14.15.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di jalan lintas Lubuk Pakam KM7,5 diduga tidak adil dalam menjual PLK (pertalite khusus) yang telah di subsidi pemerintah seharga RP7250 /liter yang di peruntukkan kepada angkutan umum dan masyarakat pengendara sepeda motor dan becak bermotor.


Pasalnya seorang pelanggan yang bernama Hasan Sinulingga merasa kesal akibat ulah para petugas pengisi BBM di SPBU 14203179 ini, dia hendak mengisi BBM partalite khusus yang di subsidi pemerintah di kendaraan bermotornya tetapi para petugas pengisi  seolah tidak melayaninya dan mengarahkan Hasan ke pompa partalite umum.

Sontak saja Hasan menolak karena dia hendak mengisi bahan bakar PLK (partalite khusus) tetapi petugas pengisian BBM malah mengajak bertengkar.

Sementara Hasan melihat para pengendara lain dengan bebas mengisi PLK dengan tangki yang sudah di modifikasi, secara berulang ulang  demikian dituturkan Hasan Sinulingga kepada Poskotasumatera.com, Kamis (3/2/2022).

Sementara Ucok Harahap warga Desa Naga Timbul yang mengantri untuk  membeli BBM  PLK dengan tangki yang sudah di modifikasi "saya memang pengecer bang dan saya membeli BBM  PLK  dengan harga RP7250/liter dan saya jual RP10.000 per botol aqua .katanya dan saya hanya bisa mengambil BBM /PLK hanya 3 trip di SPBU ini" ujar Ucok kepada media ini .

Saat dikonfirmasi humas SPBU ini terkait permasalahan marga Dolok Saribu  malah ngotot pada wartawan dan tidak merasa bersalah dan berkata , silahkan beritakan saya engak takut sama wartawan ujar Dolok Saribu  yang merupakan Humas SPBU tersebut.

Sementara pernyataan manejer CSR pertamina regional sumatra bagian utara  Taufikurahman  menegaskan dalam laman resmi pertamina tentang standart penyaluran BBM jenis PLK  jika tidak mentaati  maka SPBU tersebut akan di beri sangsi  teguran dan akan menghentikan pasokan BBM jenis PLK jika tidak di salurkan sesuai aturan yang berlaku .ujar Taufikurahman di kutip dari laman resmi pertamina.

Dengan demikian Hasan Sinulingga berharap kepada penegak hukum dan pertamina untuk memberikan  sangsi berupa penutupan SPBU ini  "karena diduga sudah melanggar UU penyaluran BBM subsidi PLK  demikian" ujar Hasan Sinulingga.(PS/P Limbong).
Komentar Anda

Terkini: