Putusan Hakim PTUN Medan Menolak Batalkan HGU No. 111/ Helvetia Dikritisi

/ Kamis, 17 Februari 2022 / 20.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Law Firm Garda Deli mengkritisi  putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menolak gugatan pembatalan setifikat HGU No. 111/Helvetia yang  diterbitkan BPN Deliserdang pada tahun 2003. Saat ini lokasi ini akan dibangun proyek Citraland Kota Deli Megapolitan.

"Kita menilai putusan majelis hakim bertindak tidak adil. Ada dugaan keberpihakan dalam putusan terhadap perkara yang kita gugat yaitu serifikat HGU No. 111/Helvetia," ujar Wahyu Tampubolon SH kuasa hukum pengguta B. Sitorus, dari Law Firm Garda Deli, Rabu (16/2/2022).

Sidang perkara gugatan sertifikat HGU No. 111/Helvetia dipimpin majelis hakim Christian Edni Putra sebagai hakim ketua, Josianto Leo Hauwela hakim anggota I, dan Dwika Hendro Kurniawan Hakim anggota II.

"Majelis hakim dalam putusannya menyatakan PTUN Medan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara sehingga kewenangan itu ada pada Pengadilan Negeri Medan," kata Wahyu.

Sementara fakta sidang lapangan yang dihadiri oleh para pihak tergugat dan penggugat pada 4 November 2021, lanjut Wahyu, majelis hakim meminta peraturan terkait sertifikat yang menyeberang jalan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang.

"Sampai hari ini peraturan tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh BPN Deliserdang selaku tergugat. Harusnya sertifikat HGU No. 111/Helvetia batal demi hukum, apabila sertifikat itu diterbitkan tanpa aturan yang jelas," tegas Wahyu.

Terkait dengan putusan PTUN yang mencerminkan ketidakadilan, kata Wahyu, Law Firm Garda Deli atas nama kliennya B. Sitorus berencana akan mengajukan banding pada 17 Februari 2022, dan mengajukan gugatan secara perdata dengan mengadopsi pertimbangan majelis hakim PTUN tentang kepemilikan dan keabsahan dasar penerbitan sertifikat HGU No. 111/Helvetia.

"Dengan tergugat PT. Ciputra, PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), PT. Nusa Dua Propertindo, PTPN2, dan BPN Deliserdang selaku turut tergugat, untuk menguji perjanjian kerjasama diatas lahan klien kami seluas 7,2 hektare terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecanatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang," tandas Wahyu Tampubolon. (PS/RED)


Komentar Anda

Terkini: