Diduga Tanpa Plank dan Tak Sesuai Bestek, LSM PAKAR Kritisi Proyek Jalan di Batubara

/ Kamis, 17 Maret 2022 / 02.12.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Batubara mengkritisi dugaan proyek yang dikerjakan asal-asalan tak sesuai bestek dan tak memasang pank proyek di Kabupaten Batubara. 

Ketua LSM PAKAR Batubara Aditia GLS kepada wartawan, Senin (15/03/2022) mengaku amat prihatin dengan perilaku kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan ruas Jalan penghubung atau jalan potongan Jalinsum depan Rumah Makan Sempurna menuju Access Road Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.

“Tak cukup cuma mengerjakan proyek tanpa Plank ataupun tidak pula hanya mengerjakan proyek secara asal-asalan. Parahnya di lokasi proyek yang semula didapati temuan ditingkatkan dengan hanya menggunakan campuran pasir batu (Sertu) itu, tiba-tiba sudah disiram aspal atau telah disiram aspal dengan sangat tipis,” ujar Aditia GLS memaparkan hasil investigasi mereka. 

Aditia mensinyalir akibat pekerjaan asal-asalan tersebut merugikan keuangan negara yang berakibat dampak hukum dan harus dilakukan pemeriksaan oleh aparat hukum di Batubara maupun di Sumatera Utara. 

Dipaparkannya, di proyek pengerasan atau peningkatan aspal buton ini ditemukan ada banyak terjadi penyimpangan, pertama soal status jalan yang belum diketahui apakah itu jalan desa atau jalan Kabupaten. “Dari situ nanti akan kita tau kepantasan sumber dana pembangunannya, apakah memang dari DD (Dana Desa) atau dari APBD kabupaten Batu Bara," ujarnya. 

Lalu yang kedua soal teknis pengerjaan, sebab dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. “Dalam Permen tersebut juga sudah diatur tentang jenis Teknologi termasuk sistem kelas lalu lintas jalan kumulatif selama umur rencana dan Asbuton Feeder System (AFS)", ungkap Adit panggilan akrab pria ini. 

Masih menurutnya, temuan yang paling fatal dalam Proyek Pembangunan Peningkatan Ruas Jalan ini, aspal dicurahkan sebelum badan jalan betul-betul keras. Sedang umur pengerasan jalan dalam juknis PUPR seharusnya minimal 10 hari atau paling lama 3 bulan sesudah diserak Bescos dan dilakukan pemadatan dengan menggunakan air. “Sedang ketebalan aspal pada proyek ketentuan Kementerian PUPR adalah 5 sampai 7 Centimeter, namun pada proyek siluman tebalnya bahkan cuma 2 Centimeter saja,” paparnya. 

Demikian Aditia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan salah seorang praktisi Konsultan Tehnik Sipil dan Perencanaan, jika pekerjaan pengerasan ruas jalan potongan depan Rumah Makan Sempurna menuju Access Road itu merupakan jenis penghunjukkan langsung (PL) maka sampai hari ini bahkan belum diposting di LPSE.

“Sementara bila pekerjaan itu tender maka sampai detik ini belum ditenderkan, oleh karenanya pada proyek itu tidak dipasang Plank Proyek sebab belum ada nomor kontraknya,” katanya. 

PROYEK LAIN

Hasil investigasi dari pada Tim DPC LSM PAKAR Batubara beberapa hari ini, juga menemukan dugaan banyak proyek siluman di Kabupaten Batubara. 

Ketus DPC LSM PAKAR Batubara memaparkan, sesuai keterangan narasumber mereka proyek ini ada di Desa simpang Tanjung Gading, Desa Titi Payung dan Desa Simpang Gambus. 

“Beberapa proyek tersebut sudah selesai dikerjakan tanpa ada plank proyek dan diduga belum ada hasil lelang dari Instansi dinas terkait. Dalam proyek tersebut  besar diduga ada Mafia proyek dan Korupsi. 

DPC LSM PAKAR Batubara meminta kepada Dinas terkait untuk menertibkan administrasi vendor – vendor atau kontraktor pelaksana pekerjaan. 

“Bupati Batubara supaya dapat memperhatikan bawahan dan segera memberikan sanksi bagi anggotanya yang melanggar peraturan, karena telah mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten Batubara,” tegasnya. (PS/AG)



 

Komentar Anda

Terkini: