LAPOR Pak Wali : Banyak Bangunan Tanpa SIMB Marak di Medan Deli.

/ Senin, 14 Maret 2022 / 15.26.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDANDELI-Aksi Bangunan tanpa di lengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Wilayah Kecamatan Medan Deli tepatnya di Kelurahan Mabar di temui banyak terjadi hingga bangunan selesai tanpa SIMB dari Instansi terkait. 

 Dalam hal ini Pemerintah menerapkan PERDA Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan dipertegas melalui Peraturan Walikota(PERWAL) Nomor 83 Tahun 2017. Untuk hal tersebut perlu kiranya para Oknum-oknum Petugas terkait seperti Oknum Petugas Kecamatan dan Kelurahan dalam hal ini Oknum Petugas Trantib lebih mengawasi Bangunan-bangunan di Wilayahnya masing-masing yang juga tak terlepas dari pantauan Camat dan Lurah di Kecamatan masing-masing Khususnya Kota Medan. 

 Ketika awak media ke Kantor Kecamatan Medan Deli Jl.Rumah Potong Hewan Mabar untuk Konfirmasi kepada Petugas Trantib di sana namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan ketika di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp," pemilik bangunan sudah kami Surati," Jawab Adi(Kasi.Trantib). 

 Ditemui di Sekretariat DPC Lembaga Aliansi Indonesia(LAI) Badan Peneliti Aset Negara Divisi Komando Garuda Sakti Kota Medan Jl.Pabrik Tenun Medan Baru,"Hendaknya Walikota Medan dapat mengevaluasi Kinerja Petugas Kecamatan serta Kelurahan karena,Retribusi SIMB termasuk Aset Daerah yang berguna untuk kepentingan membangun Kota dalam hal ini Kota Medan jika masih ada Bangunan yang berdiri tanpa dilengkapi dengan SIMB berarti saya menduga Oknum-oknum Petugas tersebut ada main mata dengan pemilik Bangunan untuk kepentingan Pribadi dan Saya harapkan Bapak Walikota Medan menindak tegas Oknum ASN seperti itu," Kata Darwin(Kabid.Hukum).(PS/IRWANSYAH).


Komentar Anda

Terkini: