Mantan Kepling Gelar Aksi, Isu Jutaan Rupiah Jadi Kepling Mencuat.

/ Kamis, 17 Maret 2022 / 22.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sekitar puluhan mantan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi di depan gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Aksi tersebut digelar dikarenakan ketidak terimaan para mantan Kepling dipecat tanpa ada alasan tepat. "Kami aksi disini untuk meminta keadilan kepada Bapak dan ibu anggota Dewan yang terhormat. Tentamg nasib kami yang dipecat ganpa ada alasan tepat,"ujar Suryono mantan Kepling Aek Pahing Kelurahan Aek Pahing dalam aksi tersebut.

Suryono mengatakan kembali, pemecatan Kepala Lingkungan oleh Lurah tidak sah. Karena, Kepala Lingkungan adalah pegawai honorer daerah yang gajinya dibayarkan melalui alokasi anggaran Kecamatan. 

"Yang dipecat itu Kepling, bukan pegawai honor daerah. Lalu, mana gaji honor daerah kami Pak Bupati ? Lalu, siapaka  masyarakat yang diangkat Lurah ? Pak Bupati ? Ketua DPRD ? Honorer bukan ? Kalau Kepling, belum ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepling,"ucap Suryono.

Suryono juga menerangkan, Kepling adalah tenaga honorer daerah yang ditugaskan dan digaji oleh Camat. Serta di tempatkan dilingkungan Kelurahan sesuai dengan Perda dan Perbub No.41 tentang penjabaran perubahan APBD.

"Jadi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak dibenarkan mengangkat tenaga honorer setelah terbitnya PP No.48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Kecuali, adanya diskresi Bupati sebelum terbitnya UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintah,"terangnya.

Pada aksi tersebut, para mantan Kepling meminta kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menggunakan haknya memanggil Bupati Labuhanbatu dr Erik Adtrada Ritonga terkait pemecatan Kepling. Kemudian, meminta Pemkab bersama DPRD untuk merancang Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

"Kami juga meminta Bupati Labuhanbatu membatalkan oemecatan Kepling dan mengembalikan Kepling yang dipecat seperti semula. Selain itu, meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi atas pemecatan ini,"katanya.

Aksi mantan Kepling akhirnya ditanggapi. Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar SH didampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota Dewan langsung menemui para mantan Kepling di depan pintu pagar gedung DPRD Labuhanbatu.

Hanya berselang jam, Ketua DPRD Labuhanbatu mepersilhakan para massa aksi masuk ke kantor DPRD untuk didengar kembali tuntutan dan diagendakan dalam rapat anggota dewan selanjutnya.

Beredar dilapangan, pemecatan sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) berbau dengan politik. Penyebabnya pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Labuhanbatu dan pemilihan suara ulang (PSU), yang lalu. Pada Kepling yang sebelumnya menjabat, dianggap Bupati Labuhanbatu mendukung lawan politiknya pada Pilkada 2020 dan PSU (pemilihan suara ulang) tahun 2021 yakni H Andi Suhaimi Dalimunthe.

Isu hangat juga ikut beredar di kalangan masyarakat. Adanya dugaan sejumlah uang yang diduga untuk sogokan menjadi Kepling. Uang tersebut bernilai jutaan rupiah. (PS/MG/HM)

Komentar Anda

Terkini: