Pihak Kecamatan dan Kelurahan Mabar Medan Deli Tutup Mata Tentang SIMB.

/ Senin, 14 Maret 2022 / 08.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDANDELI-Tak mau repot untuk mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan(SIMB) para pemilik bangunan di Duga hanya perlu berkoordinasi dengan Oknum Petugas Kecamatan dan Kelurahan saja sudah bisa mendirikan bangunannya tanpa harus terlebih dahulu mengurus SIMB dari Dinas Perumahan dan Pemukiman(PERKIM) Kota Medan.

Sementara menurut Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan jelas di atur ketentuan oleh Pemerintah Kota Medan dan sudah seharusnya pihak Kecamatan dan Kelurahan di seluruh Kota Medan turut serta menegakan Peraturan Daerah(PERDA) Kota Medan sebagaimana yang dimaksud.

Namun tidak begitu adanya di Wilayah Kecamatan Medan Deli tidak sedikit Bangunan megah yang berdiri tanpa di lengkapi SIMB bahkan Plank pun tidak pernah kelihatan di sekitar area pembangunan terutama yang terjadi di Jl.Rumah Potong Hewan ini yang berjarak sekitar 150 M saja dari Kantor Kelurahan Mabar luput dari pantauan oknum petugas Kelurahan dan Kecamatan Medan Deli.Bagunan terdiri dari 2 lantai ini di Duga tidak memiliki SIMB namun bangunan tetap berjalan tanpa hambatan sama sekali.

Ketika di konfirmasi awak media lewat pesan singkat WhatsApp kepada Lurah,"Nanti kita cek dulu," Jawab Ayu(Lurah Mabar).

Dan ketika awak media konfirmasi ke Kasi Penindakan Satpol PP Kota Medan via WhatsApp,"Saat kita hendak melakukan penindakan ternyata SIMB nya sudah ada kita mau bilang apa," Jawab Ardhani sambil mengirimkan Foto bangunan yang sudah terbit SIMB.



Karena tidak sesuai dengan lokasi bangunan yang sedang berjalan,awak media pun mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) Kota Medan namun karena sedang ada rapat Kepala dinas tidak dapat di jumpai hanya di sampaikan via WhatsApp namun hingga berita tayang belum ada jawaban dari Endar Sutan Lubis(Kepala Dinas PERKIM Kota Medan).(PS/IRWANSYAH).




Komentar Anda

Terkini: