Diduga Langgar Aturan Pilkades, Cakades Desa Sena Nomor Urut 1 Dilaporkan

/ Kamis, 14 April 2022 / 08.12.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Bayu Anggara SH nomor urut 1 dilaporkan ke Panitia Pengawas Pilkades terkait dugaan pelanggaran Pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2022.

Laporan resmi disampaikan oleh tim pemenangan Cakades Desa Sena Warsito alias Anto Lembu nomor urut 3, kepada Panwas Pilkades pada Rabu (14/2/2022).

Kuasa hukum tim pemenangan Warsito Andri Fauzi Hasibuan SH, menjelaskan bahwa dalam laporannya dengan mengedepankan praduga tak bersalah, Cakades nomor urut 1 Bayu Anggara diduga melanggar undang undang nomor 43 tahun 2014 tentang desa.

Peraturan pemerintah menteri dalam negara nomor 112 tentang kepala desa dan juga
(Perbub) peraturan bupati deli serdang nomor 64 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa nomor 4 pasal 9 ayat satu " e" dan "j" undang undang nomor 8 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berkala(PSBB)

Hal ini disampaikannya kepada beberapa wartawan di Posko Pemenangan Cakades Nomor urut 3, Rabu (14/2/2022).

Andri menjelaskan bahwa, Cakades nomor urut 1 diduga melanggar aturan Pilkades dengan melakukan pembagian sembako di dusun X dan dusun VIII dan adanya pengumpulan masa secara besar-besaran tanpa memperdulikan aturan dan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar dan berskala kecil.

Pembagian sembako yang dilakukan Cakades nomor urut 1, disertai juga ajakan untuk memilih calon tersebut.

" Jadi berdasarkan hal tersebut dengan mengedepankan rasa praduga tidak bersalah kita sebagai tim pemenangan calon nomor urut 3 telah membuat laporan secara tertulis dengan nomor 003/pilkades-sena/Deli Serdang/IV/2022. Laporan tersebut kita tujukan pada bapak ketua Panwas  Pilkades Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dan seluruh jajaran panitia pengawas Pilkades Desa Sena" ujarnya.

Lanjutnya, Jadi perbuatan mengumpulkan masa tidak mengedepankan protokol kesehatan itukan tidak mendukung upaya pemerintah, padahal hari ini kita lihat bapak Jokowi sebagai Presiden RI telah banyak berbuat  bagaimana cara menyelesaikan permasalahan covid-19.

"Saya selaku kuasa hukum dari tim pemenangan nomor urut 3 atas calon Kades pak Warsito, disini menegaskan bahwa kami selaku tim pemenangan telah membuat laporan secara tertulis. seyogianya dan sepatutnya berdasarkan undang-undang yang berlaku pada pihak yang sudah ditunjuk dan diamanahkan oleh undang undang yang berlaku untuk segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan, terhadap laporan kami ini telah diterima pertanggal 13 April 2022".ungkapnya.

Lanjutnya, selambat lambatnya esok pada hari jum'at kita akan minta bagaimana tindak lanjut laporan ini, walaupun kita tau ini bukan hanya merugikan calon nomor urut 3 saja , tetapi apa yang telah dilakukan oleh calon kades nomor urut 1 sangat mencederai proses demokrasi yang terjadi di Desa Sena ini, Tetapi laporan kami ini demi kepentingan masyarakat dan untuk menciptakan kepala desa yang mandiri, bermartabat, religius dan amanah, paparnya.

Oleh karenanya kami mohon dengan segala hormat kepada segala unsur yang terkait dalam hal panwas Pilkades Desa Sena untuk segera menindak lanjuti laporan   nomor urut 3 dan dari paslon paslon yang lain, dan laporan ini kita tujukan kepada ketua panwas pilkades Desa Sena kecamatan Batang Kuis ,dan kapolsek kecamatan Batang kuis,Danramil kecamatan Batang kuis,Pansus DPRD Deli Serdang serta ketua P2K Desa Sena.

Andri Hasibuan selaku kuasa hukum, juga menegaskan pihak terkait harus segera menindak lanjutin laporan ini sesegera mungkin agar jangan sampai ada kesan  yang timbul seolah oleh  terjadi pembiaran  dari para pendukung dan simpatisan calon calon  lain terhadap perbuatan  yang patut kita duga perbuatan melawan hukum, dan akhirnya menggangu kondusifitas kehidupan bermasyarakat di Desa Sena Kabupaten Deli Serdang.

"Harapan kami hukum harus ditegakkan setegak tegaknya karena ini Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum  karena Hukum menjadi panglima tertinggi di Negri ini"tuturnya.(PS/P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: