Kadis Kehutanan Sumut Janji Tak Perpanjang IUPHHK PT PLS di Tapsel

/ Rabu, 06 April 2022 / 09.48.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto mengatakan tidak akan memberikan perpanjangan Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Panei Lika Sejahtera (PLS) seluas 15.500 Ha di kawasan Register 6 Batang Angkola.

Usaha ini berlokasi di Kecamatan Batang Angkola (Sekarang Angkola Selatan-red) Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara .

Penegasan ini disampaikan Herianto akibat PT PLS diduga melanggar ketentuan dengan menebangi kayu.

Statemen tegas ini disampaikan Herianto saat ditemui Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/4/2022) .

Herianto mengatakan, sejak berita tentang PT.PLS tersebut terbit di berbagai media baik online dan cetak, diapun langsung mengutus tim dari Dinas Kehutanan Sumut.

Tim diperintahkannya untuk melihat dan melakukan investigasi langsung sesuai informasi berita yang dia terima dari awak media. 

Dari hasil pantauan dan investigasi Tim dari Dinas Kehutanan, diketahui bahwa di dalam hutan Register 6 Batang Angkola ditemukan adanya aktivitas penebangan hutan dengan ditemukannya bekas penebangan pohon (tungkul kayu) di lokasi kawasan Register 6. 

Diketahui izin PT.Panei Lika Sejahtera (PT.PLS) telah selesai tanggal 14 Februari 2022, sehingga untuk sementara segala bentuk kegiatan pemanfaatan hutan di tempat itu harus dihentikan karena di dalam lokasi ada penebangan kayu dan penanaman sawit, tukas Herianto.

Masih penuturan Herianto, proses izin pemanfaatan hutan PT PLS  ini tidak akan dikeluarkan karena masa kelolanya sudah habis dan suratnya sudah diteruskan ke Kementrian Kehutanan.

Artinya, kalau izin sudah habis tak bisa lagi melakukan aktivitas di kawasan hutan .

Sementara dari hasil temuan Tim Dinas Kehutanan Sumut yang turun ke lokasi pihak  PT PLS telah melakukan banyak pelanggaran dengan adanya penebangan kayu di dalam hutan.

Selain itu juga, pihaknya mendapat informasi akurat dari tim Dinas Kehutanan Sumut  yang turun ke lokasi setelah kembali dari lokasi hutan Senin (4/4/2022) lalu.

Ditegaskannya lagi, saat ini pihaknya sebagai penanggung-jawab terhadap hutan negara tersebut sesuai amanat regulasi yang ada, bersikap hati-hati. 

Namun sambungnya, setelah melihat bukti-bukti dan dari foto-foto di lokasi yang diambil timnya, maka ditegaskan kembali bahwa permohonan IUPHHK PT.PLS tidak akan dikeluarkan.

"Surat akan segera saya kirimkan ke kementerian kehutanan tentang tidak akan memberikan izin Pemampaatan hutan di kawasan Register 6 kecamatan Angkola Selatan oleh PT PLS,"terangnya.

Herianto yang dikenal tegas ini pun dengan nada senang mengaku berterimakasih terhadap peran media yang telah memberikan infornasi sehingga menjadi acuan baginya dalam bertindak.

"Kami sudah mendirikan plang larangan di kawasan hutan register 6 dan bila ditemukan ada kegiatan penebangan hutan maka kami minta agar segera dilaporkan," tutupnya. 

Soal adanya penanaman sawit di lahan lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Herianto tak mengetahui karena tak ada laporan dari tim atas hal tersebut.

"Tim tidak ada melaporkan adanya  penanaman sawit," klarifikasinya. (PS/HERMANTO)

Komentar Anda

Terkini: