Kasat Reskrim : PENYIDIK tidak boleh Sembrono menetapkan seseorang sebagai Tersangka Pelaku Kejahatan.

/ Jumat, 08 April 2022 / 14.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Demikian jawaban Kompol Firdaus(Kasat Reskrim) Polrestabes Medan saat di konfirmasi awak media Via pesan singkat WhatsApp 06-April-2022 yang lalu.

Dan saat di tanya awak media apakah Pelaku atau Penadah apakah sudah di amankan,"  Masih kurang Keterangan dari Dicky CODOT di Duga Pelaku Penggelapan sepeda motor milik Darwis Lase Penyidik sudah buat Surat Panggilan Kedua untuk Terlapor Dicky Codot untuk hari Jum'at,08-April-2022 apabila Dicky Codot tidak hadiri,maka akan di jemput Paksa," terang Kompol Firdaus.


Mengingat Pasal 480 tentang Penadahan barang hasil Kejahatan yang jelas di terangkan bahwa, tidak ada atau tidak tercantum peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.

 

Dan seandainya proses perkara berlanjut ke tahap penuntutan sampai ke tahap persidangan, maka hal tersebut kembali dipertegas dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972.


Untuk itu sudah jelas,Bukti Laporan STTLP/B/17/YAN.2.5/K/2022/SPKT RESTABES MEDAN Pelapor a/n.Darwis Lase dan Terlapor a/n.Dicky alias CODOT serta 1(satu) unit sepeda motor BK 3929 AHC sudah di sita Briptu Roland (Penyidik) yang di ambil Darwis Lase di bantu oleh Suprapto dan Irfan langsung dari Rumah Sapri(Penadah) di Desa Tambak Bayan kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang kemudian di serahkan ke Mapolrestabes Medan dengan niat agar proses hukum sesuai Laporan Darwis bisa cepat di proses penyidik namun hingga saat ini,Pelaku Penadahan belum juga di amankan apalagi Pelaku Penggelapan yang saat ini melarikan diri.


Terkait Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan di atas,awak media ini pun kembali menanyakan kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan namun sayang untuk hal ini,baik Kapolres dan Kasat Reskrim ENGGAN menjawab hingga berita ini tayang.(PS/IRWANSYAH).

Komentar Anda

Terkini: