Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan,Rufina Br.Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih,Rabu (20/4/22) menyampaikan kegiatan sosialisasi rumah Restorative Justice (RJ) tersebut di ikuti jajaran beberapa perwakilan kelurahan dan kecamatan dan tokoh agama dan masyarakat.
"Sosialisasi tentang Rumah Restorafive Justice dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta jajaran,antusiasme masyarakat cukup tinggi terkait kegiatan tersebut,"sebut Dedy Saragih menyampaikan.
Dalam momentum itu, masyarakat menyambut baik adanya rumah Restorative Justice Adhyaksa di Kota Tanjungbalai ini nantinya,'' ujar salah seorang masyarakat.
Dikatakan masyarakat,keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa kiranya dapat mendorong rasa keadilan bagi kami masyarakat kedepannya.
Banyaknya tanya jawab dan diskusi seputaran restorative justice menjadikan kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir.
Bahwa salah satu alasan nantinya rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat, Kata Dedi Saragih.
Selanjutnya dalam Waktu dekat Rumah Restorative Justice yang pertama nantinya akan di deklarasikan di salah satu kelurahan di Kecamatan datuk bandar timur tersebut.