Pelaku Penadah Tidak Diamankan,Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Diam 1000 BAHASA.

/ Kamis, 14 April 2022 / 08.25.00 WIB



POSKOTASUMATERA COM-MEDAN-Terkait Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/17/I/YAN.2.5/K/2022/SPKT RESTABES MEDAN Pelapor a/n.Darwis Lase(Korban) Terlapor a/n.Dicky alias Codot,hingga detik ini pihak Kepolisian Polrestabes Medan hanya terfokus kepada Pelaku Penggelapan(Dicky Codot) sementara, Pelaku Penadah di "DUGA" dibiarkan Bebas berkeliaran.

Saat Briptu Roland (Penyidik Pembantu)  menghubungi awak media melalui seluler untuk menanyakan keberadaan Dicky alias Codot,awak media pun kembali menanyakan apakah Sapri(Penadah) sudah di amankan," Itu nanti saja yang saya tanya Dicky(Terlapor) bukan Sapri(Penadah)," kata Briptu Roland.(Senin,11-04-2022).


Ditemui di sela acara berbuka puasa di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jl.Jendral Sudirman Medan," Jika Pelaku Penadahan Barang hasil Kejahatan belum di tahan sementara bukti laporan yang sah dan barang bukti sudah ada maka hal ini Di Duga antara Penadah dan pihak yang berwajib ada main mata sebab,pasal 480 tentang Pelaku Penadahan Barang Hasil Kejahatan sudah jelas tertera dan Seorang Penyidik pasti sudah tau tentang hal itu namun,jika tidak puas dengan pelayanan di Polrestabes maka Pelapor bisa melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara terkait hal ini," terang Ibeng Syahrani SH(Praktisi Hukum Kota Medan).(13-04-2022).


Di acara yang sama Dewan Pimpinan Cabang(DPC)Aliansi Indonesia Divisi Komando Garuda Sakti Kota Medan menimpali," Kita jangan ajari Ikan berenang seorang penegak hukum ada pendidikannya pertanyaannya adalah,mau atau tidak oknum petugas tersebut untuk menegakan atau menjalankan peraturan sesuai SoP di Kepolisian  Republik Indonesia dalam hal ini tentang Pasal 480 KUHPidana terhadap seseorang Pelaku Penadahan barang hasil Kejahatan(PENADAH) jadi,teruskan laporan korban ke Wasidik Polda Sumatera Utara nanti dari sana bisa di ketahui bahwa,kenapa petugas belum juga menahan atau mengamankan Pelaku Penadahan apakah sudah sesuai SoP Kepolisian Republik Indonesia jika tidak,maka dari Wasidik akan meneruskannya ke Propam Poldasu dan Saya siap mengawal kasus ini demi keterbukaan hukum bagi Masyarakat agar sesuai Motto Polri Siap Melayani Masyarakat," pungkas Darwin(Kadiv.Anti Narkoba).


Hingga berita ini tayang,baik  Kapolrestabes Medan maupun Kasat Reskrim Enggan menjawab Konfirmasi awak media.(PS/IRWANSYAH GINTING).



Komentar Anda

Terkini: